tempat-karokeKeberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dinilai Komisi B DPRD Kota Bogor sebagai objek pajak yang tak mendatangkan sumbangsih lebih bagi Kota Bogor.

Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, R Dodi Setiawan men­gaku telah melakukan sidak ke beberapa THM yang ada di Kota Bogor. Namun, kata Dodi, dari beberapa tempat yang di kunjungi dalam sidaknya, ada sejumlah yang melanggar, kare­na tidak melaksanakan aturan yang sudah ditertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. “Kami banyak menemui THM yang tidak sesuai dalam membayar pajak, sehingga hal menjadi loss potensi dan meru­gikan Pemerintah Kota Bo­gor. Potensi kebocoran sangat tinggi. Tolong Dispenda lebih teliti,” kata Dodi.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Menurutya, dengan ban­yaknya THM diharapkan bisa membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sesuai ketentuan yang sudah dituangkan dalam Perda, Pajak untuk karaoke sebesar 30 pers­en dan untuk club malam sebe­sar 75 persen dari penghasilan Karaoke dan Club malam dan hal itu merupakan pajak yang harus dibayarkan ke pemerin­tah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda),” ujarnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Ia juga meminta Dispenda Kota Bogor untuk bergerak menginventarisir dengan teliti potensi pemasukan pajak di THM. “Kalau tetap tidak men­taati aturan, kami akan mereko­mendasikan kepada Wali Kota Bogor agar ditutup. Saya tidak peduli siapapun bekingnya, ka­lau tidak taat aturan ya harus ditutup,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================