KULONPROGO TODAY – Pemerintah melarang pejalan kaki melintas di jalan bawah tanah (underpass) yang berada di areal Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport/YIA) di Kabupaten Kulonprogo. Underpass diperuntukan bagi kendaraan sehingga berbahaya jika dilintasi pedestrian.

Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi DIY Kementerian PUPR, M Syidik Hidayat mengatakan, Underpass YIA memang belum ada rambu larangan bagi pejalan kaki.
Namun nantinya dipertegas dengan penambahan rambu, termasuk larangan bagi kendaraan untuk berhenti di dalam underpass.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

“Konsepnya memang tidak ada pejalan kaki. Apalagi jaraknya lebih dari satu kilometer,” kata M Syidik Hidayat, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan, trotoar yang ada di underpass bukan untuk pejalan kaki. Namun diperuntukkan bagi jalur petugas yang melaksanakan inspeksi. Begitu pula pintu darurat hanya untuk kondisi darurat dan tidak bisa sembarangan bisa masuk.

============================================================
============================================================
============================================================