BOGOR TODAYÂ – PemerÂintah pusat menetapakan pembayaran iuran Badan PeÂnyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III tiÂdak dinaikan.
Terkait hal tersebut, PemerÂintah Kota Bogor mengungkapÂkan memang seharusnya tidak ada kenaikan BPJS Kesehatan kelas III. “Harusnya tidak naik, yang penting kita selesaikan dulu seluruh keluarga miskin yang memiliki BPJS Kesehatan dan peningkatan pelayanannya secara prima,†kata Wakil WaÂlikota Bogor Usmar Hariman, kemarin.
Usmar melanjutkan, jika pelayanan BPJS Kesehatan sudah optimal pelayananÂnya, Usmar yakin masyaraÂkat tidak kerabatan jika iuran dinaikan. Sebenarnya bagi keluarga miskin, kata Usmar, tidak masalah jika pemerÂintah mau menaikan iuran BPJS Kesehatan atau tidak. “Dinaikkan atau tidak kan yang akan dibebani APBD daerah. Yang paling penting sosialisasi dan pembuktian pelayanan di seluruh rumah sakit,†jelas Usmar.
Dia menginginkan selanjutÂnya, tidak ada kasus penolakan pasien BPJS Kesehatan, semua klaim dipenuhi, pelayanan prima serta mudah tidak lagi merujuk bagi peserta mandiri. Usmar juga berharap seluruh masyarakat sudah mau menÂjadi peserta BPJS Kesehatan. “Khususnya tersosialisasi denÂgan baik bagi peserta manÂdiri tidak menunggak karena memberikan kontribusi silang bagi keluarga miskin,†ungkap Usmar.
Sementara itu, Kepala CaÂbang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda menyatakan piÂhaknya masih menunggu surat revisi peraturan presiden menÂgenai iuran BPJS Kesehatan kelas III masih tetap.
“Terhitung April ini, di BoÂgor untuk peserta kelas III masih tetap sama pembayaranÂnya,†tutur Anurman.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III seÂbagaimana yang sbelumnya diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Besarnya pemÂbayaran iuran tersebut tetap sebesar Rp 25 ribu/ bulan.
(AbÂdul Kadir Basalamah|Yuska)