BOGOR TODAY – Lahan seluas 263 hektar yang dijadikan penambangan kapur ilegal di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor disegel Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, Senin (31/8/2020). Selain menyegel lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan empat dump truck. Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriono, penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan. Pelaku akan dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Di samping itu para pelaku akan dikenakan juga Pasal 98 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. “Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat,” kata Sustyo. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan Sustyo menambahkan bahwa Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah illegal. Sehingga aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Cumi Bakar Bumbu Nanas dengan Bumbu Asam Segar yang Meresap
============================================================
============================================================
============================================================