1865_18778_Bambang-Brodjonegoro-HL

Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]

Penerimaan pajak ini per­tama kali bagi Indonesia mampu tembus Rp 1.000 triliun,” kata Menteri Keuan­gan Bambang Brodjonegoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2015).

Setoran pajak masih akan terus bertambah melalui upaya-upaya sep­erti revaluasi aset perusahaan BUMN, perbankan, dan perusahaan properti, melakukan pendekatan terhadap 50 wa­jib pajak (WP) besar, pajak dari sektor migas, dan reinventing policy.

Di samping juga instruksi kepada Bank-bank BUMN untuk tetap membuka layan­an pembayaran pajak hingga 31 Desember 2015 pukul 21.00 WIB.

Kekurangan penerimaan pajak Rp 98 triliun untuk bisa mencapai penerimaan hingga 85% atau Rp 1.098 triliun akan dipenuhi dari empat sektor tersebut. “Penerimaan pajak hingga 25 Desem­ber sebesar Rp 120 triliun melampaui bulan November yang mencapai Rp 104 triliun,” kata Bambang.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

Revisi UU Perpajakan

Menko Perekonomian, Darmin Nasution memanggil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro ke kan­tornya. Dalam perte­muan ini, Darmin mengecek persiapan revisi Undang-Undang (UU) Ke­tentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Pak Menko ingin tahu mengenai esensi (revisi) UU KUP, kan harusnya untuk prolegnas tahun ini tapi tergeser ke 2016. Kami akan masukkan di masa sidang berikut, jadi beliau ingin tahu karena mantan Dirjen Pajak, dia ingin memastikan KUP sudah perbaikan dari KUP yang sekarang,” kata Bambang.

Terkait isi revisi UU KUP ini, Bam­bang mengatakan, ada banyak pe­rubahan dan sejumlah perubahan ini dibahas dalam pertemuan tersebut. Bambang didampingi oleh Dirjen Pa­jak, Ken Dwijugiasteadi.

Bambang mengatakan, tidak ada pem­bahasan mengenai keterbukaan data dan informasi nasabah bank dalam revisi UU KUP ini. “Itu kan harus di UU Perbankan. Kami bahas soal keterbukaan data dan in­formasi judulnya,” ujar Bambang.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

Revisi UU KUP ini rencananya akan dibahas DPR pada masa sidang tahun de­pan. “Dia (Darmin) ingin tahu saja, misal­kan mengenai ketentuan pidana perpa­jakan, ada denda maksimal atau enggak yang kelihatannya hal sepele tapi itu pent­ing,” jelas Bambang.

Selain itu juga dibahas soal peruba­han UU PPh Badan. Soal revisi UU PPh Badan ini, Bambang menjelaskan, kon­sep besarnya adalah akan ada penu­runan PPh Badan.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pertemuan tersebut juga membahas soal sanksi pidana kepada Wajib Pajak (WP) yang melanggar aturan pajak.

============================================================
============================================================
============================================================