Oleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]
Penerimaan pajak ini perÂtama kali bagi Indonesia mampu tembus Rp 1.000 triliun,†kata Menteri KeuanÂgan Bambang Brodjonegoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/12/2015).
Setoran pajak masih akan terus bertambah melalui upaya-upaya sepÂerti revaluasi aset perusahaan BUMN, perbankan, dan perusahaan properti, melakukan pendekatan terhadap 50 waÂjib pajak (WP) besar, pajak dari sektor migas, dan reinventing policy.
Di samping juga instruksi kepada Bank-bank BUMN untuk tetap membuka layanÂan pembayaran pajak hingga 31 Desember 2015 pukul 21.00 WIB.
Kekurangan penerimaan pajak Rp 98 triliun untuk bisa mencapai penerimaan hingga 85% atau Rp 1.098 triliun akan dipenuhi dari empat sektor tersebut. “Penerimaan pajak hingga 25 DesemÂber sebesar Rp 120 triliun melampaui bulan November yang mencapai Rp 104 triliun,†kata Bambang.
Revisi UU Perpajakan
Menko Perekonomian, Darmin Nasution memanggil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro ke kanÂtornya. Dalam perteÂmuan ini, Darmin mengecek persiapan revisi Undang-Undang (UU) KeÂtentuan Umum Perpajakan (KUP).
“Pak Menko ingin tahu mengenai esensi (revisi) UU KUP, kan harusnya untuk prolegnas tahun ini tapi tergeser ke 2016. Kami akan masukkan di masa sidang berikut, jadi beliau ingin tahu karena mantan Dirjen Pajak, dia ingin memastikan KUP sudah perbaikan dari KUP yang sekarang,†kata Bambang.
Terkait isi revisi UU KUP ini, BamÂbang mengatakan, ada banyak peÂrubahan dan sejumlah perubahan ini dibahas dalam pertemuan tersebut. Bambang didampingi oleh Dirjen PaÂjak, Ken Dwijugiasteadi.
Bambang mengatakan, tidak ada pemÂbahasan mengenai keterbukaan data dan informasi nasabah bank dalam revisi UU KUP ini. “Itu kan harus di UU Perbankan. Kami bahas soal keterbukaan data dan inÂformasi judulnya,†ujar Bambang.
Revisi UU KUP ini rencananya akan dibahas DPR pada masa sidang tahun deÂpan. “Dia (Darmin) ingin tahu saja, misalÂkan mengenai ketentuan pidana perpaÂjakan, ada denda maksimal atau enggak yang kelihatannya hal sepele tapi itu pentÂing,†jelas Bambang.
Selain itu juga dibahas soal perubaÂhan UU PPh Badan. Soal revisi UU PPh Badan ini, Bambang menjelaskan, konÂsep besarnya adalah akan ada penuÂrunan PPh Badan.
Di tempat yang sama, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan pertemuan tersebut juga membahas soal sanksi pidana kepada Wajib Pajak (WP) yang melanggar aturan pajak.