Pembangunan Perumahan Sailendra Residence kini menjadi sorotan anggota dewan. Dua komisi yakni Komisi A dan C DPRD Kota Bogor membidik permainan perizinan dalam proyek perumahan itu. Sebab, dalam proses pembangunan perumahan yang mengusung konsep double decker itu ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya soal Ruang Terbuka Hi jau (RTH) yang akan ditempatkan di atas empat kavling bangunan yang tidak sesuai aturan di Kota Bogor. Atas dasar itulah, anggota dewan meminta pondasi bangunan segera dibongkar.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin mengatakan, saat sidak beberapa waktu lalu pihaknya menemukan empat kavling yang sedang dalam proses pembangunan berupa pondaÂsi. Padahal, empat kavling itu sehaÂrusnya dijadikan RTH, seperti yang telah direkomendasikan saat sidak. “Pondasi bangunan di empat kavling itu harus segera dibongkar dan dijaÂdikan taman. Kami masih menunggu komitmen pihak Sailendra untuk menjadikan empat kavling tersebut sebagai RTH dan Dinas Wasbangkim harus mengawasinya,†ujarnya.
Menurut dia, pihak Sailendra berÂjanji akan melakukan ekspos kepada Komisi C terkait siteplan dan semua perencanaan pembangunan. Saat ini konsep perumahan dengan roof garden dan double decker memang masih jarang di Kota Bogor dan beÂlum ada aturannya. “Empat kavling yang harus dibongkar itu sebagai pengganti RTH dan harus dipenuhi. Jika tetap dibangun, maka SailenÂdra Residence melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan pemkot akan menindak tegas,†tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi A JatiÂrin meminta pihak Sailendra ResiÂdence menjalankan komitmennya untuk menyediakan RTH dengan membongkar pondasi di empat kavling. Bahkan, Sailendra juga diharuskan menunjukkan revisi siteplan yang baru. Jika tidak, maka bangunan pondasi milik Sailendra akan dibongkar paksa.
“Komisi A masih menunggu komitmen pihak Sailendra sambil menelusuri terkait dugaan berbagai pelanggaran lain yang dilakukan. Dinas dan instansi terkait juga akan dipanggil untuk menindaklanjuti persoalan ini,†janjinya.
Hal ini pun dibenarkan ManÂager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence Ira Mesra DesÂtiawati. Menurut Ira, dari awal konÂsep pembangunan perumahan yang terdiri dari 28 unit itu memang beruÂpa double decker. Yakni, memiliki taman di atas jalan sebagai fasilitas penunjang bagi penghuni. “Karena ini lokasinya di atas jalan bukan di atas bangunan, maka kategorinya termasuk RTH private,†katanya.
Sebelum penandatanganan IMB, wanita berkerudung itu pernah diÂpanggil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor yang menyatakan bahwa konsep tersebut belum ada regulasinya. Lalu, BPPT menyarankan untuk melapor ke Wasbangkim. “Dari luas lahan kesÂeluruhan 5.127 meter persegi, kami siapkan seluas 480 meter persegi untuk memenuhi KDB. Dan, dari haÂsil kajian Wasbangkim, ini sudah cuÂkup,†pungkasnya.
Sementara itu, Manager Public Relations dan Marketing Sailendra Residence, Ira Mesra Destiawati membantah bahwa Sailendra telah melanggar RTH. “Kami sudah ikuti aturan yang sesuai ko, kenapa baru sekarang diceknya, tahun 2013 kan sudah kita lengkapi ijin-ijinnya,†paÂparnya. (*)