Rencana pemerinÂtah menghimpun dana masyarakat melalui setoran iuran Tabungan PerumaÂhan Rakyat (Tapera), masih mengundang kontroversi. Sejumlah kalangan memÂpertanyakan, siapa yang mengawasi penggunaan dana tersebut.
Menurut skenario pemerintah, dana yang suÂdah disetorpara pegawai tersebut, akan ditampung di bank kustodian atas nama lembaga pengelola yaitu Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Bank kustodian itu berÂfungsi menyimpan dan menjaga dana Tapera. “Bank Kustodian ini sudah pasti menjaga keberadaan tabungan itu jangan sampai berkurang, tetapi terus bertamÂbah,†ujar Ketua Pansus UU TaÂpera, Yoseph Umar Hadi, Rabu (24/2/2016).
Bank kustodian akan ditentuÂkan oleh BP Tapera, yang akan dibentuk pemerintah. SelanjutÂnya, dana Tapera tak hanya dibiÂarkan diam di bank kustodian, melainkan akan dikelola dalam instrumen investasi.
Misalnya, sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN), surat utang negara (SUN), saham, atau instrumen investasi lainnya. Oleh sebab itu, akan ditunjuk manajer investasi untuk mengelola dana Tapera di portofolio tersebut. Â
Manajer investasi akan mengatur distribusi dana Tapera ke berbagai instrumen investasi tersebut. NaÂmun, instrumen investasi itu jangan sampai merugikan.
“Pokoknya yang tidak boleh rugi. Kalau misalnya ditaruh di saham menguntungkan tidak apa-apa, tapi kalau saham itu risikonya besar samÂpai rugi itu tidak boleh. Pokoknya harus untung, nggak boleh rugi,†pungkas Yoseph.
Pengelolaan dana Tapera akan diawasi. Menurut Yoseph Umar Hadi, selain Badan Pengelola (BP) Tapera dan Komite Tapera, pengawasan juga melibatkan 2 lembaga lain. “Ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta BP Tapera, dan Komite Tapera yang berisi para menteri terkait sektor peÂrumahan,†ujar Yoseph.
Pengawasan dibutuhkan, karena dana yang dihimpun melalui Tapera cuÂkup besar. Selain itu, dana Tapera akan dikelola dalam instrumen investasi sepÂerti surat utang negara, surat berharga syariah negara, atau saham.
Yoseph menjelaskan, dana Tapera harus ditempatkan dalam instrumen investasi yang tidak merugikan. Dalam tahap ini pengawasan dibutuhkan agar manajer investasi yang ditunjuk untuk mengelola dana Tapera hanya memilÂih instrumen investasi yang mengunÂtungkan. “Ditaruh ke yang tidak rugi. Pokoknya harus untung, nggak boleh rugi,†kata Yoseph.
Dia menambahkan, dalam waktu 2 tahun itu pemerintah harus menyeleÂsaikan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan membentuk Badan Pengelola Tapera serta Komite Tapera.
Kemudian, menetapkan bank kustodian, bank pembiayaan, manaÂjer investasi, dan menggabungkan Badan Pertimbangan Tabungan PeÂrumahan Pegawai Negeri Sipil (BapÂertarum) ke Badan Pengelola Tapera.
(detikfinance)