CIBINONG TODAY – Rencana eksekusi PT Sari Rasa oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong menimbulkan gejolak di kalangan pekerja. Siang tadi, puluhan buruh melakukan aksi protes di depan Kantor PN bersama dengan Gerakan Masyarakat Peduli Bogor (GMPB).

Kordinator aksi, Riyad Fahmi mengatakan, perusahaan tersebut merupakan  ladang pekerjaan para buruh. Sehingga mereka tetap bersikeras untuk mencoba menahan rencana eksekusi tersebut.

“Kami menolak eksekusi pengambil alihan PT Sari Rasa Citeureup yang akan dilakukan PN Cibinong atas dasar pelimpahan putusan kasasi di MA,” tegas Riyad.

Tak hanya itu, menurutnya, penolakan eksekusi yang dilakukan pihaknya lantaran Yansen Eka Wijaya selaku pengelola pabrik tidak benar dalam memberikan upah kepada pegawai.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

“Bahkan, gaji yang diberikan rendah hingga ada pula yang belum dibayar,” ungkapnya.

Ia juga meminta, ada transparansi dari PN Cibinong Kelas IA terkait persoalan tersebut. Riyad mengatakan ada kejanggalan dalam putusan itu. Apalagi, dua perkara persidangan yang telah disidangkan oleh MA RI untuk pertama kasus hanya selesai dalam kurun waktu dua pekan. sedangkan satunya lagi sudah hampir dua tahun sampai saat ini belum putus, padahal materinya hampir sama persis.

“Kemudian perkara kami ada dua berkas yang dihilangkan oleh oknum staf PN Cibinong, pertama berkas pidana, kedua softcopy. Dimana keduanya hilang. Hal ini kami nenduga untuk menjegal supaya pihak pengelola PT Sari Rasa Citeureup saat ini supaya kalah, artinya keberpihakan yang kami rasakan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Wakil Kepala PN Cibinong, Darius Naftali menjelaskan, putusan eksekusi terjadi karena diawali dengan gugatan pria bernama Yansen Eka Wijaya. Yansen yang merupakan ayah kandung dari Sony Eka Wijaya menggugat anaknya, dan ingin membongkar PT Sari Rasa yang dipertahankan sang anak.

============================================================
============================================================
============================================================