BANDUNG TODAY – Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) menegaskan tidak akan merevisi poin-poin dalam Surat Keputusan UMK 2020 yang ia keluarkan. Menurutnya poin-poin tersebut merupakan upaya perlindungan terhadap buruh dari pemutusan kerja.

RK mengatakan terbitnya Kepgub Jabar No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang UMK 2020 merupakan hasil diskusi dengan Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

“Kita sudah diskusi dengan Pangdam dan Kapolda. Ada masalah kekhawatiran tidak diikuti oleh Apindo. Dari hasil rapat Forkopimda kita ubah formatnya tapi poinnya sama,” kata RK, Senin (2/12/2019).

Disinggung soal diktum ke-7 poin d yang menjadi penolakan buruh tersebut, RK menegaskan poin itu dikeluarkan sebagai upaya perlindungan terhadap buruh dari ancaman pemutusan kerja. Pihaknya ingin ada solusi terbaik dari masalah upah tersebut.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Pepes Tahu Kemangi yang Simple dan Sederhana

“Jadi di diktum 7 kalau lihat SK-nya ada kita keluarkan kalimat perlindungan khusus untuk padat karya untuk melakukan nego upah bipartit saja, tanpa harus ada ancaman macam-macam yang nanti akan dilindungi dan disetujui Pemprov Jabar, kita wasit saja,” ungkap dia.

============================================================
============================================================
============================================================