Untitled-5Mayoritas anggota DPRD Kota Bogor mengaku tidak mengetahui adanya himbauan yang diberikan Sekretaris DPRD Kota Bogor, Sobur Herdiman terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan mendesak agar Sobur dicopot dari kursinya sebagai Sekretaris DPRD Kota Bogor. Wow!

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Merujuk pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyeleng garaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan, peny­elenggara negara wajib untuk mel­aporkan harta kekayaannya.

Kepala Satgas Korsupgah Komi­si Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha men­gatakan, sesuai Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara itu wajib un­tuk melaporkan harta kekayaannya. “Undang-Undang ini ada turunan SK Wajib Lapor yang dikeluarkan setiap kepala daerah. Jabatan-jabatan mana saja yang wajib LHKPN,” jelas-nya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, mengatakan, sampai sekarang Sekretaris DPRD Kota Bogor belum memberikan formu­lir terkait LHKPN. Ia menambahkan, jika dua bulan setelah dilantik se­bagai anggota dewan harus meny­erahkan LHKPN, sampai sekarang beberapa anggota dewan belum memberikannya.

“Jika itu kewajiban, kita tetap akan memberikan LHKPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh se­kwan dan Pemkot Bogor. Sejauh ini kami tidak tahu, ini ya salah se­kwan,” akunya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kema­rin.

Masih di Fraksi yang sama, Ang­gota DPRD dari Fraksi Gerindra, Mah­pudi Ismail, juga satu suara. Politikus Gerindra ini mengklaim prosedur penyetoran LHKPN harusnya dikor­dinir dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor. Seharusnya Sekwan DPRD Kota Bogor mengkordinir atau memberikan informasi.“Belum ada formulir apapun terkait LHKPN yang diserahkan ke anggota DPRD Kota Bogor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, mengakui, dirinya belum melapor­kan LHKPN ke KPK. Menurutnya, Sekwan DPRD Kota Bogor kurang pro-aktif dalam memberikan sosial­isasi dalam masalah ini. “Sampai sek­arang saya belum menerima formulir LHKPN. Waktu periode 2004-2009 saya menerima formulir tersebut, tapi sekarang saya tidak ada. Copot aja lah, kami-kami juga nanti yang kena di publik,” akunya, saat ditemui di Fraksi PDI-P DPRD Kota Bogor, ke­marin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================