Mayoritas anggota DPRD Kota Bogor mengaku tidak mengetahui adanya himbauan yang diberikan Sekretaris DPRD Kota Bogor, Sobur Herdiman terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewan mendesak agar Sobur dicopot dari kursinya sebagai Sekretaris DPRD Kota Bogor. Wow!
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Merujuk pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyeleng garaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan, penyÂelenggara negara wajib untuk melÂaporkan harta kekayaannya.
Kepala Satgas Korsupgah KomiÂsi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Asep Rahmat Suwandha menÂgatakan, sesuai Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara itu wajib unÂtuk melaporkan harta kekayaannya. “Undang-Undang ini ada turunan SK Wajib Lapor yang dikeluarkan setiap kepala daerah. Jabatan-jabatan mana saja yang wajib LHKPN,†jelas-nya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jaenal Mutaqin, mengatakan, sampai sekarang Sekretaris DPRD Kota Bogor belum memberikan formuÂlir terkait LHKPN. Ia menambahkan, jika dua bulan setelah dilantik seÂbagai anggota dewan harus menyÂerahkan LHKPN, sampai sekarang beberapa anggota dewan belum memberikannya.
“Jika itu kewajiban, kita tetap akan memberikan LHKPN ke KPK, yang jelas informasi dan sosialisasi harus dilakukan oleh seÂkwan dan Pemkot Bogor. Sejauh ini kami tidak tahu, ini ya salah seÂkwan,†akunya saat ditemui di Fraksi Gerindra DPRD Kota Bogor, kemaÂrin.
Masih di Fraksi yang sama, AngÂgota DPRD dari Fraksi Gerindra, MahÂpudi Ismail, juga satu suara. Politikus Gerindra ini mengklaim prosedur penyetoran LHKPN harusnya dikorÂdinir dari seluruh anggota DPRD Kota Bogor. Seharusnya Sekwan DPRD Kota Bogor mengkordinir atau memberikan informasi.“Belum ada formulir apapun terkait LHKPN yang diserahkan ke anggota DPRD Kota Bogor,†ujarnya.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, mengakui, dirinya belum melaporÂkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, Sekwan DPRD Kota Bogor kurang pro-aktif dalam memberikan sosialÂisasi dalam masalah ini. “Sampai sekÂarang saya belum menerima formulir LHKPN. Waktu periode 2004-2009 saya menerima formulir tersebut, tapi sekarang saya tidak ada. Copot aja lah, kami-kami juga nanti yang kena di publik,†akunya, saat ditemui di Fraksi PDI-P DPRD Kota Bogor, keÂmarin. (*)