JAKARTA TODAY- Jaksa Penuntut Umum kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi bagi terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10). Panggilan ini merupakan kali kedua setelah Setnov mangkir dalam persidangan 9 Oktober lalu.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Ketua Umum Partai Golkar itu nampaknya akan kembali absen menjadi saksi di persidangan. Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya itu memiliki agenda yang cukup padat hari ini. “Setahu saya beliau hari ini ada jadwal acara negara yang tidak mungkin bisa ditinggal. Ada HUT Golkar juga yang semuanya membutuhkan kehadiran beliau sebagai ketua umum,” ujar Fredrich.

============================================================
============================================================
============================================================