BOGOR TODAYÂ – Penyidikan kasus jambu Dua oleh KejakÂsaan Negeri (Kejari) Bogor tak kunjung menuai hasil. Banyak pihak yang khawatir jika kasus ini akan dipeti-es-kan.
Kasus ini berawal pada meÂdio 2014 lalu. Pemkot Bogor memiliki rencana menata PKL di Jalan MA Salmun. Telah beÂlasan tahun PKL di kawasan MA Salmun terkenal semÂrawut. Atas dasar itu, Pemkot Bogor berencana merelokasi PKL di Jalan MA Salmun itu ke lokasi lain.
Terdapat tiga lokasi untuk menampung para PKL, yaitu gedung eks Plaza Muria, geÂdung eks President Theatre, dan bangunan Pasar Jambu Dua. Dari ketiga lokasi terseÂbut yang paling memenuhi persyaratan adalah bangunan Pasar Jambu Dua.
Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua sudah dimiliki Pemkot Bogor, yaitu seluas 6.124 meter persegi, dan seÂbagian lagi dimiliki oleh warga bernama Angka Hong seluas 3.000 meter persegi. Lahan 3.000 meter persegi itulah yang direncanakan akan dibeÂbaskan oleh Pemkot Bogor unÂtuk menampung 500 PKL dari kawasan MA Salmun.
Kemudian, APBDP Kota Bogor 2014 mencantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 milÂiar untuk dialokasikan guna pembebasan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, anÂgka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanyalah Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluÂasi Pemprov Jawa Barat, maka Pemkot Bogor mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil pajak kendaraan senilai total Rp 35 miliar.
Pada perkembangannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dari salah satu LSM di Kota Bogor. LSMS itu meÂnyoroti sejumlah kejanggalan dari proses pembebasan lahan tersebut. Beberapa hal yang menjadi sorotan pubik adaÂlah porses pembebasan yang dinilai sangat cepat, harga jual yang jauh di atas Nilai Jual ObÂjek Pajak (NJOP), serta dugaan adanya tanah eks garapan di beberapa bidang dari tanah Pasar Jambu Dua tersebut. “Di balik proses pembebasan laÂhan, ada banyak kejanggalan-kejanggalan. Oleh karena itu, kami laporkan ke Kejari,†unÂgkap Hasiloan Sinaga, Ketua LSM Jaringan Pengacara Publik ( JPP).
Setelah setahun berlalu, tepatnya pada awal 2015, akhÂirnya kasus tersebut ada angin segar. Kejari Kota Bogor telah mendapatkan limpahan kasus, dan langsung masuk katÂegori Pidana Khusus (Pidsus). “Kami akan cari bukti-bukti terkait kasus Angka Hong ini, nanti juga kami akan panggil pejabat-pejabat teras di Kota Bogor sebagai saksi,†ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Donny HarÂyono Setiawan.
Enam bulan berlalu, KeÂjari Bogor sudah mengumpulÂkan data-data terkait adanya gudaan korupsi atas proses pembebasan lahan Jambu Dua. Kejari pun menaikan status, dari penyelidikan ke penyidiÂkan. Para pejabat Pemkot Kota Bogor mulai dipanggil Kejari Bogor untuk menjadi saksi.
Pakar hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, BintaÂtar Sinaga, mengatakan desaÂkan harusnya ditujukan ke KeÂjari Bogor, agar bertindak cepat dalam proses hukum Jambu Dua. “Harusnya Kejari inisiatif untuk memeriksa Angkahong, bisa saja Kejari mendatangi keÂdiaman Angkahong,â€ujarnya, kemarin. Di sisi lain, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, telah merampungkan draf unÂtuk Kejari Bogor, yang sejati minggu lalu akan dilayangkan. “Dalam laporan dari Kejari, jaksa-jaksa mengakui terus melakukan pendalaman untuk kasus ini,â€ungkapnya. Orang pertama di Balaikota Bogor itu, kembali menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya saksi baru yang akan di panggil dalam perkara Jambu Dua. “Ada kemungkinan dari wilayah Pemkot Bogor, akan ada yang di panggil lagi dalam kasus Angkahong,†terangnya.
(Rizky Dewantara|Yuska A)