Untitled-15BOGOR TODAY – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat secara resmi menetapkan sistem satu arah sepu­tar Kebun Raya Bogor dipermanen­kan terhitung berakhirnya masa uji coba tahap lanjutan per 18 April.

Pengumuman permanenisasi sistem satu arah (SSA) disampaikan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai memimpin rapat evaluasi uji coba tahap dua SSA di Balai Kota, Senin.

“Tidak perlu peluncuran, sudah lamgsung setelah masa uji coba ta­hap dua selesai, SSA dipermanen­kan,” kata Bima.

Bima mengatakan, dipermanen­kannya sistem satu arah ini akan diikuti dengan catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti seperti adanya penambahan infrastruktur pendu­kung di ruas-ruas jalan yang masih terjadi hambatan.

“Sesegera mungkin kita akan su­sun landasan hukum untuk sistem satu arah ini berupa peraturan wa­likota,” kata Bima.

Kebijakan untuk mempermanen­kan sistem satu arah ini, lanjut Bima, dilakukan melalui proses evaluasi dan kajian yang dilakukan sejumlah pihak, baik itu dinas terkait, unsur Musy­awarah Pimpinan Daerah dan lintas instansi lainnya seperti Organda.

Ia mengatakan, pada tahap ked­ua uji coba sistem satu arah terhitung mulai 5 sampai dengan 18 April, telah dilakukan kajian tingkat arus lalu lin­tas sebelum dan sesudah diberlaku­kannya SSA.

“Kajian ini tidak hanya dilakukan oleh DLLAJ dari unsur Pemerintah, tetapi juga dari mahasiswa yang me­wakili independen,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang yang Sederhana dengan Telur Puyuh Balado Bumbunya Meresap

Menurut Bima, dari dua kajian tersebut disimpulkan beberapa ruas jalan yang terkena SSA mengalami perubahan perilaku. Seperti di Jl Juanda yang tadinya tingkat kepa­datan tinggi menjadi rendah. Teta­pi, ada juga ruas jalan yang tadinya tingkat kepadatan rendah menjadi tinggi setelah SSA yakni di Jl Otista.

“Masih ada ruas jalan yang perlu penanganan, hambatan-hambatan ruas jalan yang masih tersisa perlu segera dicarikan solusinya. Begitu juga rerouting angkot segera direal­isasikan,” katanya.

Evaluasi sistem satu arah tahap lanjutan dihadiri seluruh OPD dan un­sur Muspida Kota Bogor. Masing-mas­ing pihak menyampaikan tanggapan dan pandangannya terhadap pelaksa­naan SSA selama dua pekan terakhir.

Kepala DLLAJ, Achsin Prasetyo mengatakan, selama uji coba sistem satu arah, pihaknya telah melakukan kajian tingkat lalu lintas di sejumlah sekmen jalan meliputi ring I, ring II dan ring III, dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah SSA.

“Terjadi pengurangan titik kepa­datan dari 19 ruas jalan menjadi dela­pan ruas jalan. Dan jarak tempuh keliling kebun raya yang tadinya 17,41 menit setelah ada SSA menjadi 11,8 menit,” katanya.

Sementara itu, Polres Bogor Kota sependapat dengan kajian yang dis­ampaikan oleh DLLAJ, namun juga memberikan catatan untuk menjadi perhatian Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Richardo Chondrat menyampaikan, terjadi peningkatan arus di wilayah Bogor Utara, dengan adanya SSA banyak masyarakat yang meman­faatkan Tol BORR untuk bergerak ke arah Jambu Dua, kondisi jalan saat ini tidak seimbang dari arah BORR ke Jambu dua hanya dua lajur, sedang­kan dari Jambu Dua ke BORR lebih dari dua lajur.

Catatan lainnya, terjadinya ke­padatan arus di Jalan Bangka yang menjadi jalur keluar masuk angkot dari Terminal Baranangsiang yang bersinggungan dengan aktivitas ma­syarakat sekitar.

“Kami mendapat keluhan dari masyarakat di Jalan Bangka, karena aktivitas angkot yang suka ngetem, ditambah aktivitas masyarakat seki­tar yang keluar masuk, kerap terjadi penguncian arus, harap ini jadi per­hatian,” katanya.

Catatan paling penting yang di­tekankan Polres Bogor adalah, antisi­pasi persinggungan antar angkot yang terdampak SSA. Tercatat ada 13 trayek yang terdampak, dan selama uji coba berlangsung terjadi tiga kali aksi protes para supir dan pengusaha angkutan.

“Harus ada langkah cepat agar 13 trayek angkot yang terdampak tidak melakukan aksi-aksi yang akan ber­dampak pada keamanan ketertiban masyarakat,” katanya.

(Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================