BOGOR, TODAYÂ – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek SuÂkaraja menggelar rekontruksi kasus suami bunuh istrinya sendiri, Jumat (9/10/2015). KeÂjadian ini sempat menghebohÂkan warga Kampung Gunung Geulis, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Selasa (29/9/2015) lalu.
Dalam rekonstruksi terseÂbut, Madrosih alias Ocih, memÂperagakan 15 adegan. “Dari rekonstruksi ini terlihat, motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, lantaran dibaÂkar api cemburu,†kata Kanit Reserse Kriminal Polsek SuÂkaraja, AKP Sarijiman.
Dilain pihak, Khaerudin Bakri, pengacara yang ditunjuk mendampingi pelaku selama menjalani pemeriksaan hingÂga proses persidangan nanti, meminta penyidik membawa pelaku ke dokter ahli jiwa.
“Tes kejiwaan ini penting, untuk mengetahui apakah pelaku sadar ketika menghabiÂsi Siti Nenah (25) istrinya sendÂiri,†kata Kepala Pos Bantuan Hukum (Posbakum), PengadiÂlan Negeri (PN) Cibinong ini.
Menurut Khaerudin, dari keterangan dan informasi tetatngga, pelaku yang kini berusia 35 tahunan dan telah hidup dalam ikatan pernikaÂhan bersama korban selama lebih kurang 10 tahun dikenal pendiam dan tak mengerti keÂtika diajak berbicara dengan menggunakan bahasa Sunda.
“Apalagi, kami mendapatÂkan informasi pelaku tak meÂnyadari yang dipotong pakai golok itu leher istrinya, karena dianggapnya hanya sepotong bambu,â€ungkapnya.
Terkait masalah itu, AKP Sarijiman, memastikan pelaku akan dibawah kedokter ahli jiwa Rumah Sakit Polri, KraÂmat Jati, Jakarta. “Ada dugaan, pelaku terganggu jiwanya, tapi kami untuk memastikannya perlu dites oleh dokter ahli jiwa,â€tegasnya.
Meski demikian kata AKP Sarijiman lagi, penyidik akan tetap memproses pelaku dan menjeratnya dengan pasal 43 UU Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan KeÂkerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 338 UU Hukum Pidana (KUHP). “Pelaku teranÂcam pidana penjara kurungan selama 15 tahun,†ujarnya.
(Rishad Noviansyah)