BOGOR, TODAYÂ – Forum WarÂga Cikaniki mendatangi komplek Pemerintah Kabupaten Bogor, Rabu (13/1/2016). Mereka memprotes beroperasinya pabrik pemutih, PT Bentonit Alam Indonesia, Kampung Jamu, Desa Cibanteng, Leuwiliang yang dianggap telah mencemari SunÂgai Cikaniki.
Salah satu warga, Fahrurozi menÂgatakan, warga sudah jengah terÂdampak polusi air. “Mereka sudah beroperasi lebih dari 32 tahun, dan ini yang paling parah PT BAI memÂbuang limbah ke kali. Jadi airnya tidak bisa dikonsumsi, bikin gatal dan ikan mati,†katanya.
Ia melanjutkan, para keluarga yang tersebar di Desa Leuwibatu, KaÂrehkel, Mekarjaya, Cidokom dan CiÂbodas ini menuntut pemerintah meÂnutup dan mencabut izin perusahaan yang memproduksi cat dan bahan kimia itu.
“Anak kecil banyak yang sesudah mandi jadi gatal, bentol merah-merah kecil. Saat digaruk luka berdarah-daÂrah. Kadang asam di lidah dan perih di mata. Kalau saya lagi luka, terasa perih sekali,†kata Wandi, warga LeuÂwibatu.
Desember lalu, warga juga berÂdemonstrasi langsung ke PT BAI. Pihak pabrik pun memberhentikan pembuangan air ke sungai. Namun, itu hanya berlangsung tiga hari. Warga pun membuat keramba saat air berÂsih. Tapi ikan, kemudian mati semua.
Terpisah, Kepala Badan LingkunÂgan Hidup Kabupaten Bogor, Rony Sukmana membenarkan jika kondisi Sungai Cikaniki telah tercemar. Mulai dari hulu, sudah tercemar merkuri dari praktik pengolahan emas ilegal gurandil ditambah limbah domestik.
“Hasil pengujian laboratorium kami, di sungai yang mengalir di LeuÂwisadeng ke bawah, sudah tercemar. Terlihat dari pH air kurang dari 1,4. Idealnya yang baik itu 6 sampai 9. Ada juga kandungan mangan yang melÂebihi baku mutu di angka 2,557,†ujar Rony saat dikonfirmasi.
Menurutnya, banyak faktor penceÂmaran ini, tapi BAI terbukti berkonÂtribusi karena membuang limbahnya langsung ke sungai. PT BAI diduga berbuat curang dalam mengolah limÂbah cair.
“Ada Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) disana, dan berfungsi, tapi BAI seperti mencuri waktu untuk membuang limbahnya. Itu terbukti dengan kandunÂgan limbah cair di sungai,†ujar Rony.
Langkah-langkah sesuai dengan aturan berupa teguran sudah dilayÂangkan ke PT BAI. Setelah tiga kali, pihaknya akan menerapkan sanksi pencabutan izin.
“Bisa dicabut izin yang dikeluarÂkan BLH kalau tidak digubris. Apa saja yang harus diperbaiki kan diberitahu tertera dalam surat. Mulai dari tempat penyimpan sementara produknya, izin lingkungan UPL UKL akan diÂcabut. Kalau sudah begitu kan, izin lain mengikuti,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)
Berita : Sungai Cikaniki Tercemari, tgl 14 Januari 2016
Memberikan Informasi
Garis besar proses sbb:
Proses bahan tahap tertentu campur kimia asam sulfat + tambahan lainnya
Limbah cair (air + residu kimia, jika langsung dibuang ke sungai tercemar bisa timbul dampak seperti gatal, kena mata perih, tidak layak konsumsi & kerusakan biota sungai
Maka untuk verifikasi lapangan agak mengerti kimia & alur proses supaya tidak diputar balikkan karena : ada dua proses olahan dipecah dua di Leuwiliang & Rawa Haur desa Sentul.
Mungkin pejabat instansi setempat kurang mengerti waktu memberikan izin ada proses campuran unsur kimia yg dapat berdampak pencemaran lingkungan.
Pimpinan sekarang katanya kurang bijak, sekitar thn 2014 demo di Leuwiliang peristiwa pecat langsung sekuriti tanpa peringatan, bukan kesalahan fatal.
Berita mencuri waktu untuk membuang limbahnya : bisa saja bertahap malam hari.
Logika membuang limbah di sungai lebih mudah dari pada di proses lagi.
Terima kasih.