tarif-listrik-naik-140717-andriJAKARTA TODAY — Kabar gembira bagi pelanggan listrik, khu­susnya yang memakai daya 1300 VA ke atas. Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif adjustment listrik bulan Desem­ber 2015 telah ditetapkan. Rata-rata harga tarif listrik non subsidi mengalami penurunan.

Sesuai Peraturan Menteri (Per­men) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tarif adjustment diberlakukan setiap bu­lan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme tarif ad­justment, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk tu­run, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut. Tarif adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak di­subsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu pen­erangan jalan umum (PJU) dan lay­anan khusus.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

Pada bulan Desember 2015 se­cara umum tarif listrik bagi pelang­gan yang sudah tidak disubsidi men­galami penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA–5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada bu­lan Desember 2015.

Untuk golongan tarif bisnis se­dang, industri besar, kantor pemer­intah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis diband­ing bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri ke­cil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Rumah Tangga 1.300 VA dan 2.200 VA Diberlakukan Tariff Adjustment

Mulai bulan Desember 2015, pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tariff adjusment. Hal ini menyusul penerapan tariff adjusment kepada 10 golongan tarif lainnya yang su­dah berlaku sejak 1 Januari 2015.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengi­kuti mekanisme tariff adjustment saat itu, namun Pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tariff adjust­ment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut su­dah mengalami kenaikan tarif lis­trik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringank­an beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.

Maka dari itu, dengan berlakun­ya tariff adjustment bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA maka kemungkinan be­sar tarif listriknya akan naik cukup signifikan. Dengan penyesuaian per Desember ini, sebanyak 12 golon­gan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================