BOGOR, TODAY — Balai KonserÂvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat melarang keras warga untuk memelihara elang. Burung pemangsa segala ini dinyatakan langka di IndoneÂsia. Sejak Januari 2016, BKSDA mengintensifkan pengawasan di kawasan Gunung Halimun dan GuÂnung Salak.
Kemarin, BKSDA berhasil mengamankan dua ekor elang langka dari kediaman pemburu, SupriÂyanto (44) di Desa Cimanggu, KeÂcamatan Cibungbulang, KabupatÂen Bogor.
Dua elang langka tersebut yakni berjenis Elang Jawa (NisaeÂtus Bartelsi) dan Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Petugas peÂnyidik negeri sipil Bidang BKSDA Wilayah I Jawa Barat, Sudrajat mengatakan, penangkapan terÂsangka berdasarkan pemantauan dan penyamaran petugas sebagai calon pembeli burung tersebut.
“Dari keterangan Supriyanto, kedua elang tersebut masih berumur satu taÂhun dan ia mendapatkannya dari kaÂwasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak,†katanya, Kamis (4/2/2016).
Sudrajat menambahkan, selama dipelihara Supriyanto, kedua hewan tersebut ditempatkan di dalam kanÂdang tertutup yang masing-masing berukuran 30×30 sentimeter. SedanÂgkan untuk makanannya, SP menganÂdalkan daging buruan seperti musang atau rusa hutan.
Aktivitas Supriyanto sebagai pemÂburu digelutinya kurang lebih selama lima tahun terakhir. Dalam periode tersebut dirinya sudah beberapa kali memperjual-belikan elang dengan kisaran harga mulai dari Rp 7 juta hingÂga Rp30 juta. “Supriyanto ini memang sengaja memilih hewan jenis elang unÂtuk diperjual belikan karena harganya yang cukup mahal juga banyak dicari pasaran,†jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi KonÂservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto menjelaskan, dua jenis elang tersebut merupakan hewan herÂbivora yang menurut Convention on Internasional Trade in Endangered SpeÂcies of Wild Fauna and Flora (CITES) suÂdah atau masih dalam appendix II yang artinya dilarang untuk diperjual belikan.
Indonesia sendiri telah menÂgaturnya dalam Pasal 21 dan 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. “Barang siapa yang menyimpan, meÂmiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan akan diancam hukuÂman 5 tahun dan denda Rp100 juta,†terangnya.
Kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangÂka guna mengetahui lebih lanjut jaringan atau transaksi penjualan hewan-hewan yang dilindungi tersebut. “SP masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hewannya kita akan amankan untuk baÂrang bukti,†pungkasnya
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)