Untitled-18BOGOR, TODAY — Balai Konser­vasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat melarang keras warga untuk memelihara elang. Burung pemangsa segala ini dinyatakan langka di Indone­sia. Sejak Januari 2016, BKSDA mengintensifkan pengawasan di kawasan Gunung Halimun dan Gu­nung Salak.

Kemarin, BKSDA berhasil mengamankan dua ekor elang langka dari kediaman pemburu, Supri­yanto (44) di Desa Cimanggu, Ke­camatan Cibungbulang, Kabupat­en Bogor.

Dua elang langka tersebut yakni berjenis Elang Jawa (Nisae­tus Bartelsi) dan Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Petugas pe­nyidik negeri sipil Bidang BKSDA Wilayah I Jawa Barat, Sudrajat mengatakan, penangkapan ter­sangka berdasarkan pemantauan dan penyamaran petugas sebagai calon pembeli burung tersebut.

“Dari keterangan Supriyanto, kedua elang tersebut masih berumur satu ta­hun dan ia mendapatkannya dari ka­wasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak,” katanya, Kamis (4/2/2016).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23

Sudrajat menambahkan, selama dipelihara Supriyanto, kedua hewan tersebut ditempatkan di dalam kan­dang tertutup yang masing-masing berukuran 30×30 sentimeter. Sedan­gkan untuk makanannya, SP mengan­dalkan daging buruan seperti musang atau rusa hutan.

Aktivitas Supriyanto sebagai pem­buru digelutinya kurang lebih selama lima tahun terakhir. Dalam periode tersebut dirinya sudah beberapa kali memperjual-belikan elang dengan kisaran harga mulai dari Rp 7 juta hing­ga Rp30 juta. “Supriyanto ini memang sengaja memilih hewan jenis elang un­tuk diperjual belikan karena harganya yang cukup mahal juga banyak dicari pasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kon­servasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto menjelaskan, dua jenis elang tersebut merupakan hewan her­bivora yang menurut Convention on Internasional Trade in Endangered Spe­cies of Wild Fauna and Flora (CITES) su­dah atau masih dalam appendix II yang artinya dilarang untuk diperjual belikan.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

Indonesia sendiri telah men­gaturnya dalam Pasal 21 dan 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. “Barang siapa yang menyimpan, me­miliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan akan diancam huku­man 5 tahun dan denda Rp100 juta,” terangnya.

Kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersang­ka guna mengetahui lebih lanjut jaringan atau transaksi penjualan hewan-hewan yang dilindungi tersebut. “SP masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hewannya kita akan amankan untuk ba­rang bukti,” pungkasnya

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================