Untitled-10BOGOR, TODAY – Sejak awal tahun 2015 Pemerintah Kota Bogor menso­sialisasikan angkutan kota (angkot) berbadan hukum. Namun, hingga menjelang akhir tahun, dari 19 peru­sahaan, baru dua diantaranya yang melampirkan berkas kelengkapan se­bagai bahan verifikasi.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penghi­tungan Dasar pajak Kendaraan Bermo­tor dan Bea Balik Nama (BBN) Kenda­raan Bermotor, angkot berbadan hukum di Kota Hujan akan dilak­sanakan diawal 2016 yang menyisakan waktu kurang dari dua bulan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Kasie Angkutan Dalam Trayek pada Dinas Lalu Lintas Angkutan Ja­lan (DLLAJ) Kota Bogor, Ari Priyono menjelaskan, pihaknya telah memin­tah kepada perusahaan yang terdaftar agar segera menyerahkan berkas un­tuk diverifikasi.

“Kami sudah minta ke semua pengu­rus, ketua badan hukum yang sudah ada agar segera menyerahkan dokumen ke di­nas, paling lambat 21 November 2015 kare­na akan dilakukan verifikasi,” kata dia.

Ia menambahkan, dari dua perusa­haan yang telah menyerahkan berkas, satu diantaranya dikembalikan lan­taran berkas yang diserahkan belum lengkap. “Yang satu, kami kembalikan karena saat menyerahkan berkas tidak dijilid, hanya tinggal memperbaiki saja,” terangnya.

BACA JUGA :  Cemilan Kreasi dengan Bakso Rambutan Goreng yang Renyah Bikin Nagih

Untuk 17 perusahaan angkot, ia mengimbau untuk segera menyerah­kan berkas kelengkapan karena akan segera diverifikasi oleh tim.

“Yang memverifikasi nanti bukan lagi dinas, tapi tim yang sudah diben­tuk dan ditandatangani Walikota dan diketuai oleh Sekdakot Bogor,” pung­kasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================