Untitled-6

JAKARTA TODAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Namun berbeda dengan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka pada kasus lainnya, komisi antikorupsi terkesan menutupi pemeriksaan terhadap Jahja. Pasalnya, dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pagi tadi, nama Jahja tidak tertera dalam tabel. Jelang sore, barulah fakta tersebut terkuak. “Betul hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Dirut BCA, Jahja Setiaatmadja sebagai saksi untuk tersangka HP,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, kemarin. Ini merupakan pemeriksaan KPK yang pertama terhadap otoritas BCA dalam kasus yang ditengarai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar. Sebelumnya, pimpinan KPK berulang kali mengatakan, penyidiknya pasti akan meminta keterangan pejabat BCA dalam perkara ini. “Saya yakin pihak BCA akan diperiksa,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, April silam. Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Setahun lebih setelah penetapan tersangka, kasus Hadi hingga kini belum masuk ke persidangan pokok perkara. Hadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Bermula pada Juli 2003, Bank BCA mengajukan surat keberatan pengenaan pajak atas transaksi non-performing loan (NPL) atau kredit macet Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh mengirimkan surat pengantar risalah yang berisi keberatan atas permohonan BCA dan pernyataan menolak permohonan tersebut kepada Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak. Pada 17 Juli 2004 atau sehari sebelum jatuh tempo bagi Dirjen Pajak untuk memberikan keputusan final atas permohonan BCA, Hadi membuat keputusan yang mengagetkan. Dia balik mengirimkan nota kepada Direktorat PPh agar mengubah kesimpulan. Hadi meminta kesimpulan yang semula menolak agar diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Namun, belum selesai bawahannya mengubah risalah, 18 Juli 2004, Hadi justru menerbitkan surat ketetapan pajak nihil (SKPN) sebagai tindak lanjut telah diterimanya keberatan yang diajukan BCA. Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================