Hakim Menangkan Bekas Ketua BPK
 JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) kembali menelan kekalahan di prapÂeradilan. Kali ini lembaga antikorupsi itu kalah dari eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang mengÂgugat status tersangkanya.
“Menyatakan penyidikan termohon berkaiÂtan dengan peristiwa pidana, tidak sah,†ujar Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5/2015). “Meminta termohon menghentikan penyidikan,†sambung Haswandi.
Dalam pertimbangannya, Haswandi menÂgatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014. Haswandi menyatakan, hal itu tiÂdak sesuai dengan prosedur yang ada. “Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK,†kata Haswandi.
Haswandi juga menilai penyelidik dan penyiÂdik KPK, secara administrasi tidak memiliki staÂtus sebagai penyelidik dan penyidik. Dua pekan lalu, KPK juga kalah dari Ilham Arief Sirajuddin. Eks Walkot Makassar itu sukses menggugat staÂtus tersangkanya terkait kasus korupsi PDAM.
Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo sempat meÂnyelipkan curahan hatinya saat membacakan beberapa poin penting dalam berkas kesimpuÂlannya. Hadi merasa penetapan tersangka oleh KPK pada dirinya laiknya badai di hari ulang taÂhunnya. “Izinkan kami mengenang peristiwa 21 April 2014 sebagai peristiwa hari terakhir saya sebagai Ketua BPK. Pemohon sangat gembira karena dapat terbebas dari tugas kenegaraan dengan selamat menjaga BPK tetap profesional, independen dan integritas,†kata Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hadi sempat merasakan bahagia lantaran telah memimpin BPK tanpa cacat selama 4 tahun 6 buÂlan. Berbagai ucapan selamat dari pegawai BPK, kolega bahkan jurnalis pun diterima Hadi. “MaÂsih terngiang perayaan ulang tahun yang secara khusus dinyanyikan teman-teman jurnalis sebagai kado ulang tahun pemohon ke 64 tahun. Namun semua kegembiraan itu musnah saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir pemohon menjadi Ketua BPK,†ucap Hadi.
“Penetapan status tersangka tersebut harus pemohon Akui sebagai badai gurun. Seketika hiÂlang kesempatan pemohon bebas, hilang kesemÂpatan pemohon sebagai warga negara bahkan hilang pula saudara,†sambung Hadi.
Hadi pun meminta hakim tunggal Haswandi untuk mencopot status tersangka yang melekat pada dirinya. Apalagi, menurut Hadi, penetapan tersangka pada dirinya telah dinyatakan pada setahun yang lalu. “Namun keadaan akan berÂbeda apabila fakta yang dimiki termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, nyata dan terang benderang, suÂdah sepantasnya pemohon menerima badai guÂrun tersebut,†ujar Hadi.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan weÂwenang terkait keberatan pajak yang diajukan Bank BCA 1999 silam. Penetapan Hadi jadi terÂsangka oleh KPK terkait tugasnya sebagai Dirjen Pajak.
(Yuska Apitya/net)