Untitled-17

Hati-hati jika ingin membeli kondotel mewah. Harus dipastikan benar apakah si penjual kredibel atau tidak. Walau berkantor di gedung mewah jangan lekas percaya, seorang komisaris nekat menipu ribuan pembeli kondotel.

Oleh : Yuska Apitya Aji

CHRISTOPER Andreas Lie, Komisaris PT Royal Premier Interna­tional, harus berurusan dengan polisi setelah diketahui melari­kan dana ratusan miliaran rupiah milik developer dan konsumen kondotel. Sebagian duit tersebut digunakan tersangka untuk berinvestasi di sebuah perusahaan futures trading. Polisi yang mendapat lapo­ran, bergerak dan me­nahan Christoper.

Christoper saat ini sudah ditahan polisi atas sejumlah kasus penipuan dengan modus menawarkan kondotel bernilai mili­aran rupiah. Korban Charles mencapai seribuan orang den­gan kerugian men­capai Rp 800 miliar lebih. “Korbannya ada 1.157 orang, tetapi yang melaporkan ke pihak kami ada 10 laporan polisi (LP). Mungkin di tempat lain juga ada laporannya,” kata Kasubdit Fis­mondev Ditreskrimsus Polda Met­ro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Ja­karta, Selasa (26/5/2015).

Modus yang dilakukan tersangka bersama rekannya, IB adalah mengum­pulkan calon konsumen untuk mem­beli sejumlah kondotel dari developer untuk dijual kembali ke konsumen. Tersangka dan IB sendiri memiliki kon­trak dengan 12 developer untuk proyek 12 kondotel. “Kondotelnya ada di Yog­yakarta, Jakarta Timur, Bali, Bandung, Serpong, dan Tangerang,” kata dia.

Nilai proyek untuk total 12 proyek kondotel tersebut mencapai Rp 806 miliar lebih. Namun, tersangka baru menyetorkan Rp 155 miliar ke pihak developer. “Bahkan ada 3 developer yang sama sekali belum dibayar oleh tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA :  7 Manfaat Seledri Untuk Kesehatan, yang Terakhir Dicari-cari

Tersangka sendiri beroperasi sejak September 2011-Desember 2014 dengan mendirikan PT Royal Premier Interna­tional, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi marketing. Kan­tornya terletak di gedung megah di ka­wasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jaksel. “Mereka menawarkan ke kon­sumen dengan iming-iming cash back 2 persen untuk pembayaran cash keras pada bulan 1-24 selama pembangunan dan 1,5 persen dari pembayaran tahap awal (down payment) untuk pemba­yaran cash bertahap,” paparnya.

“Mereka melakukan kegiatan tin­dak pidana ini sejak September 2011 sampai Desember 2014 yang dilakukan di kantornya yang terletak di Bakrie Tower Lantai 5 Unit G-H Komplek Rasu­na Epicentrum, Kuningan,” jelas Arie.

Christoper menjalankan perusa­haan yang bergerak di bidang jasa konsultasi marketing bersama koleg­anya yang menjabat sebagai direktur berinisial IB. Modus yang dilakukan, perusahaan tersebut membuat kontrak dengan developer yang membangun kondotel mewah. “Kemudian mereka ini membuat kontrak dengan developer untuk pembelian 16 unit kondotel den­gan cara pembayaran diangsur ke de­veloper dengan termin tertentu. Untuk 1 unit kondotel bernilai Rp 1-1,5 miliar,” ungkapnya.

Oleh tersangka, unit tersebut kemu­dian dijual kembali ke para konsumen. Kepada calon konsumen yang akan membeli apartemen, tersangka mey­akinkan jika kondotel yang dijual sudah menjadi milik perusahaannya bukan developer. “Tersangka ini hanya mem­beli 16 unit, tetapi dia menjual 45 unit ke konsumen. Sehingga ada konsumen yang tidak mendapatkan unit,” katanya.

BACA JUGA :  Kurangi Peradangan Pada Tubuh, Ini Dia Buah Terbaik yang Bisa Dikonsumsi

Kemudian lagi, tak hanya menipu konsumen, tersangka juga tidak mem­bayarkan kekurangan pembayaran ke­pada developer senilai ratusan miliar. Sementara untuk menarik perhatian calon konsumen, tersangka juga mema­sang logo agen properti terkemuka. “Dia memasang logo merek properti terkenal pada brosur penjualan unit apartemen maupun kondotel,” imbuhnya.

Para konsumen juga semakin ter­tarik karena dijanjikan promo cash back senilai 2 persen setiap bulan dan juga mobil. “Cash back ada diberikan ke konsumen, tetapi kalau mobil yang diberikan ke konsumen itu mobil kredi­tan, sehingga ketika ada masalah kor­ban ditagih leasing,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka di­jerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. “Jadi kan tersangka ini harusnya membayar secara bertahap ke developer, semen­tara uang dari konsumen dibayarkan secara cash. Nah duit konsumen yang harusnya masuk ke developer ini dipu­tar dulu di investasi trading,” jelas Arie.

Selain itu, tersangka juga bekerjasa­ma dengan sebuah perusahaan asuransi PT SLFI untuk mengasuransikan dana konsumennya. “Jadi kan pembelian kondotel itu ada asuransinya, nah dia masukan asuransinya ke PT SLFI yang ternyata perusahaan ini berafiliasi den­gan PT RPI, perusahaan di bidang jasa konsultan marketing milik tersangka ,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================