Hati-hati jika ingin membeli kondotel mewah. Harus dipastikan benar apakah si penjual kredibel atau tidak. Walau berkantor di gedung mewah jangan lekas percaya, seorang komisaris nekat menipu ribuan pembeli kondotel.
Oleh :Â Yuska Apitya Aji
CHRISTOPER Andreas Lie, Komisaris PT Royal Premier InternaÂtional, harus berurusan dengan polisi setelah diketahui melariÂkan dana ratusan miliaran rupiah milik developer dan konsumen kondotel. Sebagian duit tersebut digunakan tersangka untuk berinvestasi di sebuah perusahaan futures trading. Polisi yang mendapat lapoÂran, bergerak dan meÂnahan Christoper.
Christoper saat ini sudah ditahan polisi atas sejumlah kasus penipuan dengan modus menawarkan kondotel bernilai miliÂaran rupiah. Korban Charles mencapai seribuan orang denÂgan kerugian menÂcapai Rp 800 miliar lebih. “Korbannya ada 1.157 orang, tetapi yang melaporkan ke pihak kami ada 10 laporan polisi (LP). Mungkin di tempat lain juga ada laporannya,†kata Kasubdit FisÂmondev Ditreskrimsus Polda MetÂro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, JaÂkarta, Selasa (26/5/2015).
Modus yang dilakukan tersangka bersama rekannya, IB adalah mengumÂpulkan calon konsumen untuk memÂbeli sejumlah kondotel dari developer untuk dijual kembali ke konsumen. Tersangka dan IB sendiri memiliki konÂtrak dengan 12 developer untuk proyek 12 kondotel. “Kondotelnya ada di YogÂyakarta, Jakarta Timur, Bali, Bandung, Serpong, dan Tangerang,†kata dia.
Nilai proyek untuk total 12 proyek kondotel tersebut mencapai Rp 806 miliar lebih. Namun, tersangka baru menyetorkan Rp 155 miliar ke pihak developer. “Bahkan ada 3 developer yang sama sekali belum dibayar oleh tersangka,†imbuhnya.
Tersangka sendiri beroperasi sejak September 2011-Desember 2014 dengan mendirikan PT Royal Premier InternaÂtional, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi marketing. KanÂtornya terletak di gedung megah di kaÂwasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jaksel. “Mereka menawarkan ke konÂsumen dengan iming-iming cash back 2 persen untuk pembayaran cash keras pada bulan 1-24 selama pembangunan dan 1,5 persen dari pembayaran tahap awal (down payment) untuk pembaÂyaran cash bertahap,†paparnya.
“Mereka melakukan kegiatan tinÂdak pidana ini sejak September 2011 sampai Desember 2014 yang dilakukan di kantornya yang terletak di Bakrie Tower Lantai 5 Unit G-H Komplek RasuÂna Epicentrum, Kuningan,†jelas Arie.
Christoper menjalankan perusaÂhaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi marketing bersama kolegÂanya yang menjabat sebagai direktur berinisial IB. Modus yang dilakukan, perusahaan tersebut membuat kontrak dengan developer yang membangun kondotel mewah. “Kemudian mereka ini membuat kontrak dengan developer untuk pembelian 16 unit kondotel denÂgan cara pembayaran diangsur ke deÂveloper dengan termin tertentu. Untuk 1 unit kondotel bernilai Rp 1-1,5 miliar,†ungkapnya.
Oleh tersangka, unit tersebut kemuÂdian dijual kembali ke para konsumen. Kepada calon konsumen yang akan membeli apartemen, tersangka meyÂakinkan jika kondotel yang dijual sudah menjadi milik perusahaannya bukan developer. “Tersangka ini hanya memÂbeli 16 unit, tetapi dia menjual 45 unit ke konsumen. Sehingga ada konsumen yang tidak mendapatkan unit,†katanya.
Kemudian lagi, tak hanya menipu konsumen, tersangka juga tidak memÂbayarkan kekurangan pembayaran keÂpada developer senilai ratusan miliar. Sementara untuk menarik perhatian calon konsumen, tersangka juga memaÂsang logo agen properti terkemuka. “Dia memasang logo merek properti terkenal pada brosur penjualan unit apartemen maupun kondotel,†imbuhnya.
Para konsumen juga semakin terÂtarik karena dijanjikan promo cash back senilai 2 persen setiap bulan dan juga mobil. “Cash back ada diberikan ke konsumen, tetapi kalau mobil yang diberikan ke konsumen itu mobil krediÂtan, sehingga ketika ada masalah korÂban ditagih leasing,†tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diÂjerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. “Jadi kan tersangka ini harusnya membayar secara bertahap ke developer, semenÂtara uang dari konsumen dibayarkan secara cash. Nah duit konsumen yang harusnya masuk ke developer ini dipuÂtar dulu di investasi trading,†jelas Arie.
Selain itu, tersangka juga bekerjasaÂma dengan sebuah perusahaan asuransi PT SLFI untuk mengasuransikan dana konsumennya. “Jadi kan pembelian kondotel itu ada asuransinya, nah dia masukan asuransinya ke PT SLFI yang ternyata perusahaan ini berafiliasi denÂgan PT RPI, perusahaan di bidang jasa konsultan marketing milik tersangka ,†jelasnya.