KEPALA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya juga aktif menyisir jajaran internal terkait penggunaan ijazah palsu. Menurutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri yang akan melakukan penelusuran.
Oleh : YUSKA APITYA
Itu kan baru dugaan, laporan, yang mendalami nanti ProÂpam Internal. Kalau terbukti ya dicabut. Bukan jabatannya (dicabut), itu nggak mempernÂgaruhi profesi dan jabatan ya. Karena berkaitan dengan keilmuan. Tapi kaÂlau ternyata pemalsuan, ya pidana. Tapi kan belum tentu pemalsuan,†kata Komjen Buwas di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (27/5/2015).
Komjen Buwas memastikan pihaknya aktif menyisir anggota Polri terkait ijazah palsu tersebut. “SekaÂrang sudah mulai kok (penyisihan ijazah palsu). Bareskrim komit ,†kaÂtanya.
Menristek Dikti M Nasir sebelÂumnya melakukan inspeksi menÂdadak (sidak) ke University of Berkley Michigan America yang terletak di Jakarta Pusat.
Ditemukan ijazah palsu di kamÂpus yang hanya terdiri dari dua ruÂangan itu. Selain itu di situsnya, UniÂversity of Berkley mengklaim nama sejumlah orang penting sebagai alumni.
Nasir tak mau percaya dengan nama-nama alumni yang diklaim di situs itu. Dia bahkan tak mau mengecek lebih jauh, karena sudah berkeyakinan segala hal terkait UniÂversity of Berkley penuh kepalsuan. “Saya nggak mau cek. Lembaganya saja saya nggak mau mengakui, ngaÂpain saya cek,†ujar Nasir dengan nada geram.
Saat dicek ke situs yang dimakÂsud Nasir, memang ada laman yang memuat nama-nama alumni UniverÂsity of Berkley. Ada 44 nama yang ditampilkan. Ditelusuri dengan teliti, beberapa nama merupakan tokoh terkenal, ada pengusaha, perwira tinggi Polri, bahkan menteri.
Sanksi berat sudah menanti pihak-pihak yang terlibat dalam jual-beli ijazah palsu. Tak tanggung-tangÂgung baik pihak yang mengeluarkan maupun pengguna, bakal dijerat pasal pidana, jika terbukti bersalah.
Praktik jual-beli ijazah palsu jelas-jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 28 ayat 6 dan 7, Pasal 42 ayat 3, dan Pasal 44 ayat 4. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. “Sanksinya kepada lembaga yang tidak berwenang memberikan gelar palsu termasuk sertifikat palsu adaÂlah pertama 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,†ungkap mantan Mendikbud M Nuh di FX, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Selain perguruan tinggi tersebut, berdasarkan pengaduan, ada beberaÂpa perguruan tinggi di wilayah JaÂkarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi ( Jabodetabek) yang mengeÂluarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana S1. “Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusanÂnya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim,†ujar MenÂteri Nasir tanpa menyebut nama perÂguruan tinggi yang dimaksud karena sedang diinvestigasi oleh tim dari KeÂmenristek Dikti.
Sementara di Kupang, berÂdasarkan pengaduan, ijazah sarjana S1 para lulusan sebuah universitas tidak diakui. Hal ini terjadi karena ijazah sarjana S1 tersebut ditandatanÂgani oleh rektor yang gelar doktornya dinilai tidak sah.
Rektor salah satu universiÂtas di Kupang mengaku memperoleh gelar doktor (S3) dari Berkeley UniÂversity di Jakarta, yang merupakan cabang dari Amerika Serikat (AS). SeÂmentara yang di AS dikenal dengan nama University of California, BerkeÂley. Setelah diteliti, universitas terseÂbut (Berkeley University cabang JaÂkarta) pun ternyata tidak pernah ada di Jakarta. “Jangankan gelar doktor yang tidak sah, bila ada guru besar yang melakukan plagiasi, maka gelar guru besarnya langsung saya cabut,†kata Menteri Nasir. (/net)