Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berniat akan melakukan pemanggilan terhadap oknum dari tiga merek raksasa industri otomotif Indonesia, terkait dengan dugaan praktik kartel. Ketiga agen tunggal pemegang merek (ATPM) ini dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Oleh : Adilla Prasetyo Wibowo
[email protected]
Gabungan Industri Kendaraan BermoÂtor Indonesia (GaiÂkindo) memastikan tidak pernah melarÂang para Agen Tunggal PemegÂang Merek (ATPM) anggotanya untuk ikut pameran lain. Hal ini menyangkut kecurigaan adanya praktik kartel dari okÂnum beberapa ATPM yang melÂarang dilernya ikut salah satu pameran otomotif nasional.
“Setahu saya, nggak ada laÂrangan dari Gaikindo (bagi angÂgotanya) untuk ikut pameran manapun. Gaikindo menyerahÂkan sepenuhnya pada masing-masing ATPM,†jelas Rizwan Alamsjah, Ketua IV Gaikindo Rizwan Alamsjah dikutip KomÂpasOtomotif, Rabu (27/5/2015).
Tanggapan ini diperoleh setelah pecah adanya indikasi dari Komisi Pengawas PersainÂgan Usaha (KPPU) menerima pengaduan dari pihak yang dirahasikan identitasnya tenÂtang dugaan adanya pelanggaÂran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan PersainÂgan Usaha Tidak Sehat. Praktik ini dianggap melanggar reguÂlasi yang berlaku dan menodai persaingan bisnis yang sehat.
â€Jadi tadi pelapor melakuÂkan tukar pikiran, mendeskÂripsikan permasalahan, dan mencari ketegasan apakah ini melanggar persaingan usaha atau bukan. Nanti bagian peÂlaporan akan mempelajari dan menginvestigasi jika pelapoÂran resmi sudah masuk,†ujar Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU, MohamÂmad Reza.
Lebih lanjut dikatakan Reza, bahwa saat ini proses masih dalam tahap awal dan akan dikembangkan. â€Tentu akan kami lihat dulu, seperti apa sesungguhnya yang akan dilaporkan secara resmi. AnÂcaman paling mudah, denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 25 miliar. Kami tidak sampai ke hukum perdata atau pidana karena sifatnya hukum perÂsaingan berupa sanksi adminisÂtratif,†kata Reza.
Reza menyadari, hukuman tersebut sangat ringan bagi para ATPM jika memang terÂbukti melakukan pelanggaran. Angka maksimal Rp 25 miliar bukanlah hal yang sulit bagi ATPM untuk memenuhinya, lalu melakukan praktik yang sama.
â€Itulah, saat ini kami seÂdang melakukan amandemen. Namun, kami akan tetap berÂhati-hati menetapkan angka minimalnya karena undang-undang ini tidak hanya berÂlaku untuk perusahaan besar, tetapi juga bisnis-bisnis kecil,†lanjut Reza.
Sebagai gambaran, ketÂerkaitan hal ini dengan UU NoÂmor 5 Tahun 1999 adalah saat kasus tersebut masuk wilayah persaingan penyelenggaraan besar otomotif. â€Kebetulan yang satu punya kelebihan posisi, berafiliasi dengan GaiÂkindo sebagai induk dari proÂdusen otomotif. Kami akan terus selidiki jika cukup punya bukti, termasuk apakah ada ada tekanan dari pihak tertenÂtu untuk mengarahkan (suatu ATPM) ikut pameran tertentu,†tutup Reza.(*)