2168595

BOGOR, TODAY — Bupati Bogor Haj. Nurhayanti gusar bukan kepalang. Orang nomor satu di kabupaten ber­penduduk 5 juta jiwa itu kesal lan­taran masih banyak anak buahnya yang lamban dalam memenuhi sa­ran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Peny­elenggara Negara (LHKPN).

Lambatnya respons itu membuat Nurhayanti ha­rus menyurati satu per satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan itu wajib bagi mereka yang

 mendapatkan promosi maupun pindah ke SKPD lain.

“Kalau mereka kesulitan kita juga hanya menyiapkan tim pendampingan untuk membantu melakukan pengisian formulir harta kekayaan,” ujar Bupati Bogor Nurhayanti, Rabu (27/5/2015).

Soal usulan KPK membentuk perjanjian kode etik agar pejabat mempertanggung­jawabkan kekayaannya, Nurhayanti enggan berkomentar karena bukan wewenangnya. “Itu bukan wilayah saya,” tegasnya.

Namun sesuai Undang-Undang Kepegawaian, setiap pejabat eselon II dan III wajib melaporkan harta kekay­aannya sebelum dipromosikan. Jika tidak dilaksanakan, pejabat tersebut mendapatkan sanksi administratif.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Emak-Emak di Bantul Patah Tulang usai Ditabrak Vixion

“Dari 100 lebih pejabat setingkat sek­da, kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang dan auditor, baru 20 persen yang menyetorkan LHKPN ke KPK. Lambatnya laporan ini karena baru dimulai kemarin dan masih dalam proses,” kata Yanti.

Nurhayanti juga sudah memberi­kan tenggat waktu dua minggu bagi pe­jabat yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. “Saya juga mengimbau pejabat setingkat kasi bisa melaporkan LHKPN, dan bagi yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2015 tentang LHKPN, seluruh PNS di Pemkab Bogor wajib taat mengisi formulir LHKPN untuk memaksimalkan pencegahan tindak pidana korupsi kare­na LHKPN bisa menjadikan penyeleng­gara negara yang bersih dan transparan.

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Terpisah, Staf Deputi Pelaporan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudi, mengakui jika tingkat pelaporan kekayaan pejabat daerah masih sangat rendah, meskipun regulasi sudah ditetapkan. “Saat ini, Kabupaten Bogor, baru 12 persen yang melapor dan 88 persen belum mel­aporkan. Ini harus terus ditingkatkan,” katanya, pekan kemarin.

Kendati demikian, Wahyudi menilai ada keseriusan Pemkab Bogor dalam mengarahkan pejabat melaporkan har­ta kekayaan. Dari catatan KPK, Bupati Nurhayanti sudah empat kali melapor­kan kekayaannya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar, su­dah tujuh kali melapor.

“Pemkab juga sudah menetapkan surat keputusan mengenai LHKPN, di­mana menetapkan jabatan yang wajib melaporkan LHKPN dan sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, yakni masuk kategori pelanggaran disiplin be­rat,” kata Wahyudi.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================