BOGOR, TODAY — Bupati Bogor Haj. Nurhayanti gusar bukan kepalang. Orang nomor satu di kabupaten berÂpenduduk 5 juta jiwa itu kesal lanÂtaran masih banyak anak buahnya yang lamban dalam memenuhi saÂran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan PenyÂelenggara Negara (LHKPN).
Lambatnya respons itu membuat Nurhayanti haÂrus menyurati satu per satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Laporan itu wajib bagi mereka yang
 mendapatkan promosi maupun pindah ke SKPD lain.
“Kalau mereka kesulitan kita juga hanya menyiapkan tim pendampingan untuk membantu melakukan pengisian formulir harta kekayaan,†ujar Bupati Bogor Nurhayanti, Rabu (27/5/2015).
Soal usulan KPK membentuk perjanjian kode etik agar pejabat mempertanggungÂjawabkan kekayaannya, Nurhayanti enggan berkomentar karena bukan wewenangnya. “Itu bukan wilayah saya,†tegasnya.
Namun sesuai Undang-Undang Kepegawaian, setiap pejabat eselon II dan III wajib melaporkan harta kekayÂaannya sebelum dipromosikan. Jika tidak dilaksanakan, pejabat tersebut mendapatkan sanksi administratif.
“Dari 100 lebih pejabat setingkat sekÂda, kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang dan auditor, baru 20 persen yang menyetorkan LHKPN ke KPK. Lambatnya laporan ini karena baru dimulai kemarin dan masih dalam proses,†kata Yanti.
Nurhayanti juga sudah memberiÂkan tenggat waktu dua minggu bagi peÂjabat yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. “Saya juga mengimbau pejabat setingkat kasi bisa melaporkan LHKPN, dan bagi yang tidak melaporkan akan dikenakan sanksi,†tegasnya.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2015 tentang LHKPN, seluruh PNS di Pemkab Bogor wajib taat mengisi formulir LHKPN untuk memaksimalkan pencegahan tindak pidana korupsi kareÂna LHKPN bisa menjadikan penyelengÂgara negara yang bersih dan transparan.
Terpisah, Staf Deputi Pelaporan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudi, mengakui jika tingkat pelaporan kekayaan pejabat daerah masih sangat rendah, meskipun regulasi sudah ditetapkan. “Saat ini, Kabupaten Bogor, baru 12 persen yang melapor dan 88 persen belum melÂaporkan. Ini harus terus ditingkatkan,†katanya, pekan kemarin.
Kendati demikian, Wahyudi menilai ada keseriusan Pemkab Bogor dalam mengarahkan pejabat melaporkan harÂta kekayaan. Dari catatan KPK, Bupati Nurhayanti sudah empat kali melaporÂkan kekayaannya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar, suÂdah tujuh kali melapor.
“Pemkab juga sudah menetapkan surat keputusan mengenai LHKPN, diÂmana menetapkan jabatan yang wajib melaporkan LHKPN dan sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, yakni masuk kategori pelanggaran disiplin beÂrat,†kata Wahyudi.
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)