Untitled-5

JAKARTA TODAY– Hubungan antara Polri dengan Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) be­lum akur total. Kali ini mereka meributkan payung hukum keab­sahan status penyidik di lembaga anti rasuah. Mabes Polri berkeras, dalam proses hukum, penyidik yang sah adalah penyidik yang berstatus anggota Kepolisian.

Berkenaan dengan ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspek­tur Jenderal Anton Charliyan menya­takan ada celah yang mesti diperbai­ki dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK).

Anton menjelaskan, dalam Pasal 39 undang-undang tersebut dikatakan bahwa penyidik mau­pun penyelidik di KPK adalah pe­nyidik dan penyelidik yang berasal dari Polri, dan penuntutnya beras­al dari Kejaksaan. “Walau di pasal lain (pasal 43) mengatakan bahwa KPK berhak untuk mengangkat pegawai sebagai penyidik maupun penyelidik, tapi kan undang-un­dang itu saling berkaitan satu sama lainnya,” ujarnya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2015).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Selain itu, dia mengatakan, dalam pelaksanaan proses hu­kum, Komisi Antikorupsi harus tetap tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meski status Undang-Undang KPK bersifat lex spesialis atau dapat diterapkan dengan mengesampingkan atu­ran hukum yang umum. “Pada Pasal 43 disebutkan penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan se­mentara oleh Komisi Pemberan­tasan Korupsi. Di situ disebutkan, penyelidik adalah penyelidik, bu­kan siapapun. Definisi penyelidik karena tidak diatur di situ maka kembali ke KUHAP,” kata Anton.

Dalam Bab IV Pasal 6 ayat (1) KUHAP dinyatakan bahwa ‘penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.’ Ka­rena itu, menurut Anton, jika kini masalah penyidik dan penyelidik ini dipermasalahkan, maka se­baiknya dipertanyakan kepada pakar hukum yang membuat undang-undang tersebut. “Tanya kepada mereka, mengapa tidak dijelaskan dalam undang-undang itu apa yang dimaksud dengan penyidik.” “Kalau mau (penyidik bukan dari Polri), ya ubah dulu undang-undangnya. Saya rasa mungkin ini memang ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Sebelumnya, KPK menyatakan ada 371 kasus korupsi yang ditanga­ni sejak tahun 2004 telah berkekua­tan hukum tetap. Sebagian tim penyidik dan penyelidik kasus tersebut bukan berasal dari Polri. “Artinya sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan neg­eri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA), dan yang sudah ink­racht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses,” ujar pimpinan sementara lembaga antirasuah Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Polemik soal pengangkatan penyelidik dan penyidik ini be­rawal dari sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan penetapan tersangka bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Hadi Poernomo.

(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================