Ujian sekolah bagi siswa SD dan ujian nasional bagi siswa SMP sederajat sudah selesai. Sebentar lagi para siswa SD mendaftar ke SMP dan siswa SMP mendaftar ke SMA atau SMK. Untuk melayaÂÂni pendaftaran calon peserta didik baru, DiÂÂnas Pendidikan Kota Bogor akan menyelengÂÂgarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Pelajaran 2015 – 2016.
Dibanding PPDB Online tahun lalu, pada pelaksanaan PPDB Online sekarang telah dilakukan beberapa penyempurnaan. DiÂÂantaranya tentang penerimaan antara jalur prestasi dan jalur regular yang tahun lalu diÂÂlakukan bersamaan. Pada tahun ini keduanÂÂya dipisah. Seleksi untuk jalur akademis dan jalur prestasi dilakukan lebih awal daripada jalur reguler.
Selain itu pada tahun lalu seleksi dilakuÂÂkan berdasarkan nilai UN ditambah bobot prestasi. Tahun ini seleksi akademis dilakuÂÂkan berdasarkan nilai SKHUS/SKHUN, seleksi non akademis dilakukan berdasarkan prestasi khusus oleh sekolah yang dituju.
Tahun lalu digunakan sistem online terÂÂbuka dengan dokumen SKHUS/SKHUN di upÂÂload ke web Disdik. Untuk tahun ini digunakan sistem on line terbuka dengan dilengkapi perÂÂsyaratan administrasi khusus dan disampaiÂÂkan ke sekolah pilihan 1. Begitupun dengan pilihan sekolah. Banyaknya pilihan sekolah bagi seorang calon peserta ditentukan hanya berÂÂdasarkan asal sekolahnya. Untuk tahun ini, banÂÂyaknya pilihan sekolah ditentukan berdasarkan domisili asal sekolah atau domisili orangtua.
Jadi bagi peserta seleksi untuk ke SMP dan SMA yang berasal dari sekolah dalam Kota Bogor atau domisili orangtuanya di Kota Bogor, mempunyai 2 pilihan dan diberi satu kali kesempatan untuk bisa mengubah pilhan 2. Sedangkan calon peserta didik asal sekolah luar Kota Bogor hanya mempunyai 1 pilihan.
Para peserta seleksi yang diterima adaÂÂlah mereka yang memiliki nilai sama pada passing grade sekolah yang diminatinya. Apabila jumlah peserta seleksi melebihi daya tampung sekolah, seleksi dilaksanakan denÂÂgan memperhatikan usia dan domisili calon peserta didik.
Meskipun demikian, mereka masih bisa dinyatakan gugur apabila setelah dilakukan verifikasi data ternyata tidak lengkap atau tidak sesuai. Maka kelengkapan data dan kesÂÂesuaian data peserta menjadi penting diperÂÂhatikan oleh para peserta seleksi.
Para peserta seleksi yang diterima adaÂÂlah peserta yang dinyatakan diterima oleh sekolah yang dituju, kemudian dibuat berÂÂita acara dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Itu sebabnya, sebelum menguÂÂmumkan hasil seleksi, pihak sekolah wajib melaporkan terlebih dahulu calon peserta didik baru yang diterima kepada Kepala DiÂÂnas Pendidikan. Bagi mereka yang nanti dinÂÂyatakan diterima wajib mendaftar ulang dan apabila tidak mendaftar ulang sampai denÂÂgan batas waktu yang ditentukan, mereka bisa dinyatakan gugur.
Mengingat data peserta beserta kelengÂÂkapan persyaratan bisa saja menjadi faktor yang membatalkan peserta diterima, maka persiapkan kelengkapan data peserta sejak dini. Diantaranya seperti akte kelahiran, foÂÂtocopy kartu keluarga, dan untuk masuk ke SMP dan SMA siapkan SKHUS sementara yang dikeluarkan sekolah asal, STTB asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
Selanjutnya ikuti prosedur pendaftaran sistem online yang akan disosialisasikan oleh pihak sekolah, serta perhatikan jadwal PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas PendidiÂÂkan Kota Bogor. Diharapkan para orangtua peserta seleksi memperhatikan dan mengiÂÂkuti informasi tentang PPDB online, agar bisa membantu anak-anaknya dalam menempuh pendaftaran di sekolah barunya.
(ADV)