JAKARTA, TODAY — Direktur Jenderal Keuangan Daerah KementeÂrian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, 269 daerah telah menandatangani kesepakaÂtan Naskah Perjanjian Hibah DaeÂrah (NPHD) yang diperuntukkan bagi anggaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahap pertama pada 2015.
Kesepakatan NPHD sempat mengalami hambatan lantaran pemerintah Sumba Barat tidak dapat menandatangani usulan dana hibah KPUD dengan status bupatinya tersangkut perkara dugaan korupsi.

Namun pada detik-detik teraÂkhir tenggat penyerahan daftar penduduk potensial pemilih peÂmilihan (DP4), Rabu (3/6), NPHD ditandatangani oleh pelaksana tuÂgas bupati Sumba Barat yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
Donny mengatakan, dengan telah ditandatanganinya NPHD oleh seluruh pemerintah daerah peserta Pilkada, total anggaran yang diajukan daerah untuk menggelar Pilkada serentak 2015 mencapai Rp 6,892 triliun.
Tiap-tiap daerah mengajukan dana anggaran Pilkada dengan jumlah nominal yang berbeda menyesuaikan kebutuhan dan anggaran masing-masing daerah. Menurut Donny, jumlah terbesar dana yang disepakati di suatu daerah ada yang mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
“Anggaran itu belum termasÂuk dana kampanye. Tapi dengan ditandatanganinya semua NPHD, dana Pilkada dengan demikian tinggal dikucurkan,†ujar Donny di Gedung Kemendagri, Jakarta.
Besaran dana Pilkada yang nyaris menyentuh angka Rp 7 triliun tersebut mengalami keÂnaikan dari dana Pilkada sebeÂlumnya yang hanya mencapai kisaran angka Rp 3 trilun. Alih-alÂih menghemat anggaran, Pilkada serentak tahap pertama menuai sorotan publik dengan kenaikan dana yang dibutuhkan untuk peÂnyelenggaraannya.
Ketua KPU Husni Kamil Malik menilai wajar kenaikan dana angÂgaran Pilkada tersebut. Menurut Husni, efesiensi kebutuhan dana Pilkada serentak belum bisa diÂmaknai secara menyeluruh lanÂtaran penyelenggaraannya baru melibatkan 269 dari 514 daerah yang ada di Indonesia.
“Kenaikan anggaran adalah sebuah keniscayaan. Efisiensi Pilkada serentak belum bisa disÂimpulkan karena faktanya hanya sembilan dari 32 provinsi yang meÂnyelenggarakannya,†kata Husni.
Selain itu, kata Husni, indeks penghitungan anggaran dipasÂtikan mengalami peningkatan karena menyesuaikan dengan inflasi. Kebutuhan pada akhirnya turut mengalami peningkatan sesuai kondisi perekonomian.
Bagaimanapun, ujar Husni, kewajiban KPU memasukkan anggaran penyelenggaraan PilkaÂda tetap mengacu pada Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Dalam hal ini, KPU tidak beÂgitu saja mengajukan dana. KesÂepakatan NPHD dilakukan KPUD dengan Pemda. Mereka yang tahu kebutuhannya,†ujar Husni.
Pilkada serentak periode perÂtama akan dilaksanakan pada akhir tahun untuk pemilihan 269 Kepala dan Wakil Kepala Daerah, yang meliputi sembilan pemiliÂhan Gubernur dan Wakil GuberÂnur, 224 pemilihn Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana diatur Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanaÂkan bertahap, yakni tahap pertaÂma pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keemÂpat pada 2020, tahap kelima tahun 2022 dan tahap kelima pada 2023.
Jika semua tahapan itu berjaÂlan tanpa hambatan dan sesuai rencana, Pilkada serentak secara nasional baru bisa dilaksanakan pada 2027.
(Alfian M|cnn)