Untitled-4TEKANAN kembali dipompa DPRD Kota Bogor untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, terkait penyelidikan kasus Jambu Dua. Komisi B DPRD Kota Bogor mengaku kebanjiran keluhan dari pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan MA Salmun.

RIZKI DEWANTARA
[email protected]

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Dodi Setiawan, me­negaskan, dalam perkara Jambu Dua, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, setidaknya memberikan toleransi ke­pada para pedagang MA Salmun yang masih terkatung-katung nasibnya, untuk berjualan apalagi dalam waktu dekat akan memasuki bulan ramadan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Berikan Sepeda Motor untuk Babinsa dan Bhabinkatibmas yang Ringkus Bandar Ganja

“Saya mohon dengan sangat kepa­da Walikota, untuk membuka hati agar para pedagang dapat kembali berjua­lan,” ujarnya.

Dodi Setiawan, kembali menam­bahkan, Bima Arya, sebagai orang nomor satu di Bogor, lebih memper­hatikan para pedagang untuk kem­bali mencari nafkah, setidaknya diberi kepastian untuk bulan suci ramadhan yang sejatinya pada momen tersebut transaksi kebutuhan bahan pokok cukup meningkat.

Baca Juga :  Melalui Musrenbang, Plt. Bupati Bogor Matangkan Usulan Program Prioritas Tahun 2024 dan RPJPD Tahun 2025

Ditempat yang sama, Ardiansyah, anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, meminta agar persoalan lahan Jambu Dua ditetapkan status hukumnya. Su­paya lahan tersebut jelas statusnya.

“Dewan sebagai wakil masyarakat, hanya bisa menunggu tindakan dari Kejari. Kita minta sesegera mungkin ke­jelasan lahan Jambu Dua,” katanya. (*)