Untitled-14BOGOR TODAY – Sepekan menjelang bulan Ramadan, Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) me­nyatakan, sebanyak 11.370 jajan­an yang beredar di Jabodetabek tak layak konsumsi. Alasannya beraneka ragam, mulai dari ke­daluarsa hingga rusak kemasan. Juga mengintensifkan penga­wasan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Intensifikasi pengawasan telah dimulai tiga minggu se­belum Ramadan,” kata Kepala BPOM Roy Sparringa saat di­hubungi, Rabu(10/6/2015).

Roy menyatakan, hasil pengawasan dari 25 Mei hing­ga 9 Juni 2015 adalah temuan 11.370 kemasan produk pangan tidak memenuhi syarat. Jumlah tersebut terdiri dari pangan tanpa izin edar seban­yak 6.043 kemasan, pangan kedaluwarsa 4.510 kemasan, dan pangan rusak 817 kema­san. “Nilai keekonomian diper­kirakan mencapai lebih dari 450 juta rupiah,” katanya.

Pengawasan dilakukan di sarana distribusi yang meliputi toko, pasar tradisional, super­market, hypermarket, serta para pembuat dan atau pen­jual parsel di berbagai daerah di Jabodetabek.

Dalam melakukan pengawasan, BPOM berkoordinasi dengan Ke­menterian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perta­nian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perin­dustrian, Kepolisian, Direktorat Jen­deral Bea dan Cukai, serta pemerin­tah daerah di seluruh Indonesia.

BPOM mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan san­gat penting. Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan. “Ada tips untuk menjadi konsumen cerdas, perhatikan kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk,” kata Roy.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Apabila masyarakat memiliki in­formasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar peraturan, seperti pangan dan kosmetik yang dicurigai mengandung bahan ber­bahaya, maka dapat menghubungi call center Badan POM, yaitu 1-500-533 atau Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah membuat surat edaran yang menginstruksikan Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh In­donesia dan pemda di Jabidetabek untuk melakukan intensifikasi pen­gawasan obat dan makanan. “Eda­ran sudah kami sebar. Kami minta pemda dan BPOM setempat menin­daklanjuti,” kata Roy.

Target pengawasan difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak (pen­yok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana distribusi seperti pe­masok, distributor, gudang, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, serta para pembuat dan atau penjual parsel.

Selain pengawasan pangan ola­han, BB/BPOM di seluruh Indone­sia juga meningkatkan pengawasan terhadap pangan jajanan di tempat penjualan pangan berbuka puasa. Selain itu, produk kosmetika dan obat tradisional baik impor maupun juga akan diperketat pemeriksaan­nya. Hal ini untuk mengantisipasi agar produk ilegal atau mengand­ung bahan dilarang tidak dikon­sumsi masyarakat. Untuk kosmetik, fokus pemeriksaan dilakukan di sa­rana importer, distributor, multilev­el marketing, dan sarana distribusi lainnya.

BACA JUGA :  Ampuh Turunkan Berat Badan, Ini Dia 10 Minuman Diet Alami dan Sehat

Mainan Bayi Tak Aman

Dikonfirmasi, Kabid Perdagan­gan pada Disperindag Kota bogor, Mangahit Sinaga, mengatakan, sejak dua pekan terakhir, pihaknya sudah menyebar timsus untuk meman­tau barang keluar masuk di mini­market dan pasar tradisional. Soal temuan, Mangahit mengatakan, untuk makanan atau jajanan ber­bahaya, pihaknya masih memburu. “Temuan jajanan kedaluarsa belum ada. Tapi, kami temukan banyak produk-produk mainan untuk bayi yang tak sesuai Standar Nasional In­donesia (SNI),” kata dia.

Mangahit juga berpesan, kepa­da seluruh masyarakat Kota bogor untuk lebih jeli mengenali produk-produk jajanan di minimarket dan mal serta pasar tradisional. “Kenali produknya. Lihat tanggal berlaku dan konsumsinya. Lihat juga ba­tas konsumsi. Jika kemasan rusak, jangan diambil. Lebih baik menun­da belanja yang penting aman, ketimbang memaksakan membeli tapi berujung maut,” pesannya.

Terpisah, Kepala Dinas Kes­ehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubae­ah, mengatakan, pihaknya sudah menerima edaran dari BPOM Pusat. “Kami sudah terima. Kami akan tin­daklanjuti dengan koordinasi den­gan Disperindag dan PD Pasar Pak­uan Jaya. Pekan depan kita mulai turun untuk survei pasar,” kata dia.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================