HLBiaya kliring saat ini turun menjadi Rp 5000. Berdasarkan aturan baru, kini PT Pos Indonesia dan Pegadaian bisa ikut melakukan kliring

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Kabar gembira untuk Anda yang melakukan transfer dana mela­lui Sistem Kliring Na­sional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II. Bank Indonesia (BI) telah mematok batas atas harga kliring maksimal Rp 5.000 per transaksi. Sebelumnya bank menarik biaya kliring Rp 7.500 – Rp 15.000 per transaksi

Bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi, mulai dari teguran, denda sampai pemberhentian usaha layanan kliring. “Bank dan penyeleng­gara transfer dana wajib me­menuhi aturan ini mulai 1 Januari 2016,” kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6/2015).

Bramudija menambahkan, BI sudah berkorban untuk atu­ran batas atas tarif kliring itu dengan memangkas biaya tarif kliring dari BI ke bank menjadi Rp 750 per transaksi, dari sebe­lumnya Rp 1.000 per transaksi. BI berharap, biaya kliring yang murah ini akan mendorong masyarakat melakukan tran­saksi menggunakan non-tunai melalui kliring.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Ke depan, BI juga berencana melakukan batas atas tarif un­tuk real-time gross settlement (RTGS) bertepatan dengan peluncuran pada awal tahun 2016. Bramudija menambah­kan, capping tarif RTGS akan lebih murah dari sebelumnya. “Kami masih mengkaji. Yang jelas masih di atas Rp 10.000 per transaksi,” tambahnya.

Informasi saja, saat ini bi­aya RTGS digetok sebesar Rp 25.000-Rp 50.000 per transak­si, tergantung nilai dan waktu transaksi. Sementara, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi kliring dan Rp 7.000-Rp 15.000 per transaksi RTGS sesuai wak­tu transaksi.

Bank Indonesia (BI) mem­buka peluang bagi Perusahaan Transfer Dana (PTD) untuk memberikan layanan kliring kepada masyarakat. Kemuda­han ini tertuang pada Pera­turan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.

Jadi selain bank, pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II memperluas kepesertaan PTD untuk mel­ayani kliring. Tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat di daerah-daerah terhadap sis­tem pembayaran, serta transaksi antar walk-in customer dapat di­layani.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Karena, perusahaan trans­fer dana sudah dapat mendaft­ar sebagai penyelenggaran klir­ing sejak Juni 2015. “Misalnya, PT Pos Indonesia dan PT Pega­daian mulai tertarik dan mel­akukan uji coba (pilot project) layanan kliring,” kata Bramudi­ja Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6).

Ery Setiawan, Direktur De­partemen Penyelenggara Sis­tem Pembayaran BI, mengata­kan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PTD yang ingin menjalankan sistem klir­ing. Misalnya, aset minimal Rp 1 triliun, modal minimal Rp 500 miliar, memiliki cabang di 20 Provinsi di Indonesia, dan infrastruktur yang tinggi.

PTD asing seperti Western Union, Moneygram. Pasalnya, BI ingin mendorong juga layanan non tunai kepada masyarakat di Indonesia. “Ada­pun, saat ini PTD dari asing be­lum bisa ikut layanan kliring,” tambah Bramudija.

Adapun, PTD yang ikut klir­ing akan memperoleh layanan yang sama seperti bank. Mis­alnya, tarif maksimal kliring kepada nasabah sebesar Rp 5.000 per transaksi, nilai trans­fer dana maksimal bisa menca­pai Rp 500 juta per transaksi.

============================================================
============================================================
============================================================