Biaya kliring saat ini turun menjadi Rp 5000. Berdasarkan aturan baru, kini PT Pos Indonesia dan Pegadaian bisa ikut melakukan kliring
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Kabar gembira untuk Anda yang melakukan transfer dana melaÂlui Sistem Kliring NaÂsional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II. Bank Indonesia (BI) telah mematok batas atas harga kliring maksimal Rp 5.000 per transaksi. Sebelumnya bank menarik biaya kliring Rp 7.500 – Rp 15.000 per transaksi
Bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi, mulai dari teguran, denda sampai pemberhentian usaha layanan kliring. “Bank dan penyelengÂgara transfer dana wajib meÂmenuhi aturan ini mulai 1 Januari 2016,†kata Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6/2015).
Bramudija menambahkan, BI sudah berkorban untuk atuÂran batas atas tarif kliring itu dengan memangkas biaya tarif kliring dari BI ke bank menjadi Rp 750 per transaksi, dari sebeÂlumnya Rp 1.000 per transaksi. BI berharap, biaya kliring yang murah ini akan mendorong masyarakat melakukan tranÂsaksi menggunakan non-tunai melalui kliring.
Ke depan, BI juga berencana melakukan batas atas tarif unÂtuk real-time gross settlement (RTGS) bertepatan dengan peluncuran pada awal tahun 2016. Bramudija menambahÂkan, capping tarif RTGS akan lebih murah dari sebelumnya. “Kami masih mengkaji. Yang jelas masih di atas Rp 10.000 per transaksi,†tambahnya.
Informasi saja, saat ini biÂaya RTGS digetok sebesar Rp 25.000-Rp 50.000 per transakÂsi, tergantung nilai dan waktu transaksi. Sementara, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi kliring dan Rp 7.000-Rp 15.000 per transaksi RTGS sesuai wakÂtu transaksi.
Bank Indonesia (BI) memÂbuka peluang bagi Perusahaan Transfer Dana (PTD) untuk memberikan layanan kliring kepada masyarakat. KemudaÂhan ini tertuang pada PeraÂturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BI.
Jadi selain bank, pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II memperluas kepesertaan PTD untuk melÂayani kliring. Tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat di daerah-daerah terhadap sisÂtem pembayaran, serta transaksi antar walk-in customer dapat diÂlayani.
Karena, perusahaan transÂfer dana sudah dapat mendaftÂar sebagai penyelenggaran klirÂing sejak Juni 2015. “Misalnya, PT Pos Indonesia dan PT PegaÂdaian mulai tertarik dan melÂakukan uji coba (pilot project) layanan kliring,†kata BramudiÂja Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, Rabu (10/6).
Ery Setiawan, Direktur DeÂpartemen Penyelenggara SisÂtem Pembayaran BI, mengataÂkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PTD yang ingin menjalankan sistem klirÂing. Misalnya, aset minimal Rp 1 triliun, modal minimal Rp 500 miliar, memiliki cabang di 20 Provinsi di Indonesia, dan infrastruktur yang tinggi.
PTD asing seperti Western Union, Moneygram. Pasalnya, BI ingin mendorong juga layanan non tunai kepada masyarakat di Indonesia. “AdaÂpun, saat ini PTD dari asing beÂlum bisa ikut layanan kliring,†tambah Bramudija.
Adapun, PTD yang ikut klirÂing akan memperoleh layanan yang sama seperti bank. MisÂalnya, tarif maksimal kliring kepada nasabah sebesar Rp 5.000 per transaksi, nilai transÂfer dana maksimal bisa mencaÂpai Rp 500 juta per transaksi.