BOGOR, TODAY — Badan KepegaÂwaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bogor akan mengurangi jam kerja Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) selama 1,5 jam pada bulan Ramadhan. Kebijakan ini berÂlaku sejak hari pertama puasa hingÂga H-3 jelang Idul Fitri 2015.
Hal itu dilakukan BKPP mengaÂcu pada peraturan Menteri PendayÂagunaan Aparatur Negara dan ReÂformasi Birokrasi (Menpan RB) yang kini tinggal menunggu persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar.
“Kami download dari situs MenÂpan-RB. Soalnya kalau menunggu edaran, biasanya lama dan sudah kami usulkan ke Sekda sekarang tingÂgal menunggu tanda tangan Pak AdÂang baru kemudain diedarkan,†ujar Kasubid Pembinaan Pegawai BKPP, Kurnia Indra, Kamis (11/6/2015).

Para PNS di lingkungan PemkÂab Bogor biasanya melaksanakan apel pukul 07.15 WIB, istirahat pada pukul 12.00-12.30 dan bubar pada 15.45 WIB. Sedangkan selama puasa masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. “Biasanya edaran bisa selesai dua sampai tiga hari. Mungkin pak Sekda sedang sibuk. Nanti kalau sudah ditanÂdatangani langsung kami edarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing,†pungkas Kurnia.
Sementara, Pemkot Bogor memberÂlakukan pengurangan jam kerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) satu jam seÂlama bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah. Pengurangan jam kerja tersebut dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa.
Kepala Badan Kepegawaian PenÂdidikan dan Pelatihan Kota Bogor, Dwi Roman Pujo, mengatakan pengurangan jam kerja dilakukan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa. “Mulai Senin hingga Kamis, jam kerja PNS yang biasanya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, menÂjadi masuk pukul 07.30 WIB pulang puÂkul 14.30 WIB,†ujar Dwi.
Khusus hari Jumat, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00. Untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja. “Pelaksanaan jam kerja pada hari Sabtu dimulai pukul 07.30 dan beraÂkhir pukul 13.30 dan Jumat masuk pukul 07.30 berakhir pukul 14.00,†ujar dia.
Dengan dikeluarkanya kebijakan dispensiasi pengurangan jam kerja tersebut, pihaknya berharap tidak menÂgurangi pelayanan kepada masyarakat. “Kami secara tegas meminta agar PNS tetap menjaga kinerjanya. Jangan berÂmalas-malasan dan tiduran, tapi lakuÂkan pekerjaan seperti biasa,†ujar dia.
Untuk itu, tegas dia, bagi PNS yang bolos atau mangkir dari tugas dan tangÂgung jawab atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi. “Sanksi yang dikenaÂkan yakni berupa sanksi administrasi yakni teguran lisan, pemotongan tunÂjangan kinerja daerah, penundaan keÂnaikan jabatan atau gaji, dan pemecatÂan†tegas dia.
Pemerintah Kota Bogor, kata Dwi, juga tidak akan menoleransi para PNS yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Sanksi terhaÂdap PNS yang tidak disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Bagi semua PNS yang malas-malasan bekerja selama bulan Ramadhan tetap akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. Ini karena perÂaturan tersebut tetap jalan,†kata dia.
Menyambut bulan suci RamadÂhan 1436 hijriah, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangÂkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan RaÂmadhan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PenÂdayagunaan Aparatur Negara dan ReforÂmasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman menungkapkan, penetapan itu dilakukan untuk meningkatkan kualiÂtas ibadah puasa bagi aparatur negara, khususnya yang beragama Islam.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, KeÂpala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan tembusan kepada PresÂiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB. UnÂtuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00 WIB. Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya jam 15.30 WIB, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30-12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00-12.30.Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Herman, jam kerja hari. Pada Senin-Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. SedangÂkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. “JumÂlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam,†ujar Herman menambahkan.
Surat edaran ini diterbitkan Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi pada akhir Mei lalu. Surat tersebut ditujukan keÂpada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala Lembaga Pemerintahan Non KementeÂrian (LPNK), Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Surat edaran ini berlaku bagi instanÂsi pemerintah pusat dan daerah. Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa keÂtentuan pelaksanaan lebih lanjut menÂgenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-asing menyesuaikan situasi dan kondisi seÂtempat.
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)