SELURUH pihak menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Bogor terhadap perkara pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua.
RIZKI DEWANTARA
[email protected]
Desakan mulai berdaÂtangan dari sejumlah penggiat dan pemerhati hukum di Kota Bogor. Firman Wijaya, salah satu advokat di Kota Bogor, menÂgaku pesimis, perkara ini selesai seÂcara hukum. Ia meyakini kasus ini sudah kabur dari rel hukum. PadaÂhal, irisan kasus ini sudah jelas penÂyalahgunaannya.

“Biasanya ada yang dikorbanÂkan, kasus tutup paling-paling kepaÂla Kejari Bogor yang dicopot. Dari 40 saksi yang dipanggil bisa dibilang Kejari main-main dalam menangani kasus Angkahong,†ujarnya.
Sementara itu Direktur LBH BoÂgor, Zen Toni mengkritisi mangkrinÂya pemilik tanah Jambu Dua, Angka Wijaya alias Angkahong dari panggiÂlan pemeriksaan. Menurutnya, apabiÂla pada panggilan ketiga tidak datang juga memenuhi panggilan Kejari BoÂgor dengan alasan sakit itu adalah kesÂengajaan. “Itu akal-akalan Angkahong saja untuk menghindari pemeriksaan Kejari Bogor,†ujar Zen Toni.
Menurutnya, langkah pangÂgil paksa Angkahong dapat ditemÂpuh oleh Kejari Bogor karena telah sesuai dengan ketentuan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum PiÂdana. “Panggil paksa oleh Kejari BoÂgor ini dapat menepis kecurigaan masyarakat yang menilai Kejari BoÂgor, tidak becus dalam mengungÂkap mega kasus warung jambu itu,†tegasnya.
Sementara itu, Kepala KejakÂsaan Negeri Bogor, Katarina Endang Sawestri belum lama ini mengataÂkan, dirinya masih berhati-hati dalam menangani kasus Angka Hong ini. Ia mengaku harus teliti dan cermat, pasalnya menyangkut hak asasi maÂnusia dan orang banyak. “Kejari BoÂgor sangat cermat dan berhati-hati dalam tangani, ini menyangkut nasib seseorang tidak bisa gegabah, jadi tak bisa main-main,†ucapnya. (*)