FIRMAN-WIJAYA-OpiniPROSES perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban APBD pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif. Dus anggaran dapat berfungsi sebagai ”alat pengawas” rakyat terhadap pemerintah, sekaligus celah bagi terjadinya ”pertarungan” kepentingan politik diantara stakeholder tersebut.

Oleh: FIRMAN WIJAYA, S.H

Inilah yang terjadi di DKI Jakarta, ketika Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berseteru dengan DPRD DKI Jakarta soal pengesahan APBD 2015. Secara mengejutkan Ahok mengung­kap temuan BPKP soal adanya “dana siluman” dalam pengadaan “Uninterruptible Power Supply (UPS)” di Dinas Pendidikan DKI dalam APBD tersebut. Kini setida­knya dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan Di­nas Pendidikan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri.

Menurut Mohammad Ikhsan (2012) Politik Anggaran adalah proses pengalokasian anggaran berdasarkan kemauan dan proses politik, baik dilakukan oleh per­orangan maupun kelompok. Tidak dapat dihindari bahwa penggu­naan dana publik akan ditentukan oleh kepentingan politik tertentu. Selanjutnya Irene S. Rubin (2000) menyebutkan penentuan besa­ran maupun alokasi dana untuk rakyat senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh pe­jabat. Faktanya setiap alokasi ang­garan sering kali mencerminkan kepentingan perumus kebijakan terkait konstituennya.

Postur APBD Kota Bogor Ta­hun 2015, vide Perda No. 9 Ta­hun 2014 tentang APBD Tahun Anggaran 2015 jo. Perwali No. 83 Tahun 2014 tentang Penjaba­ran APBD Tahun Anggaran 2015 terdiri dari : (1) Pendapatan Rp. 1.827.008.273.928, (2) Belanja Rp. 2.038.547.529.029, dan (3) Pembi­ayaan Rp. 211.539.255.101. Waliko­ta Bima Arya Sugiarto disalah satu portal berita online (22/11/2014) menyebutkan banyak sekali peng­gunaan anggaran yang dihemat di APBD tahun 2015. Penghematan itu dialokasikan untuk kebutuhan anggaran belanja langsung. Bima juga menegaskan, efisiensi ang­garan juga diupayakan dengan mengurangi berbagai kegiatan perjalanan dinas, acara rapat di hotel, bintek, kajian dan pemang­kasan anggaran yang tidak terlalu penting.

Anomali Anggaran Kesehatan

Pasal 171 Ayat (2) Undang-Un­dang RI No. 36 Tahun 2009 Ten­tang Kesehatan (UU Kesehatan) mewajibkan besar anggaran kese­hatan pemerintah daerah provin­si, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari APBD di luar gaji. Postur ang­garan kesehatan dalam APBD Kota Bogor Tahun 2015, vide Perda No. 9 Tahun 2014 tentang APBD Ta­hun Anggaran 2015 jo. Perwali No. 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015 terdi­ri dari : (1) Pendapatan Daerah Rp. 34.659.535.000, dan (2) Belanja Daerah Rp.140.278.646.059, dipe­runtukan untuk (a) Belanja Tidak Langsung Rp. 43.849.728.918, dan (b) Belanja Langsung Rp. 96.428.917.141.

Jika kita hitung ulang maka didapat besaran prosentase ang­garan kesehatan tidak memenuhi standar minimal UU Kesehat­an yang menetapkan 10% dari APBD diluar gaji. Jika anggaran belanja dalam APBD Kota Bo­gor Tahun 2015 sebesar Rp. 2.038.547.529.029, maka idealnya Anggaran Belanja Langsung pada SKPD Dinas Kesehatan harus dia­tas Rp. 200 miliar rupiah, kemu­dian ditambah anggaran belanja tidak langsung. Sehingga postur ideal anggaran belanja kesehatan tahun 2015 seharusnya diatas Rp 250 miliar rupiah. Besaran angga­ran kesehatan ini ideal karena UU Kesehatan memerintahkan agar anggaran kesehatan diprioritas­kan untuk kepentingan pelayanan publik. Dus anggaran kesehatan yang ditetapkan pada APBD 2015 harus dianggap inkonstitusional karena melanggar Pasal 171 Ayat (2) UU Kesehatan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Namun dari anggaran be­lanja langsung sebesar Rp. 96.428.917.141 masih ditemukan anggaran pada mata program yang mengandung anomali (keti­daknormalan) karena nilainya yang fantastis, paradoks dengan misi walikota yang akan melaku­kan penghematan dan/atau efisiensi anggaran, misal pada anggaran perjalanan dinas.

Pada belanja langsung setida­knya hampir disetiap mata pro­gram dianggarkan untuk belanja perjalanan dinas, yang terdiri dari : (1) Perjalanan Dinas Dalam Dae­rah, dan (2) Perjalanan Dinas Luar Daerah. Jika kita jumlahkan keselu­ruhan anggaran tersebut maka di­dapatkan angka Rp. 4 miliar rupiah lebih hanya untuk perjalanan dinas di SKPD Dinas Kesehatan. Jika lebih detail membaca penjabaran APBD tahun 2015 kita mungkin heran karena pada mata program Penge­lolaan Dana Kapitasi JKN pada Pusk­esmas (kode 1.02.1.02.01.33.13); Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dianggarkan sebesar Rp. 2.413.589.000 (kode 1.02.1.02.01.33 .13.5.2.2.15.01).

Selain itu pada mata pro­gram Peningkatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (kode 1.02.1.02.01.25.03), anggaran Belanja Modal (BM) untuk pen­gadaan televisi dianggarkan sebe­sar Rp. 37.345.000 (kode 1.02.1 .02.01.25.03.5.2.3.11.11), pertan­yaannya berapa unit televisi yang akan dibeli ?, karena tidak ada rincian pastinya. Namun jika kita merujuk ke BM pengadaan Mega Phone Rp. 10.465.000 (kode 1.02.1.02.01.33.13.5.2.3.10.14) dan BM pengadaan UPS/Stabilizer Rp 3.750.000 (kode 1.02.1.02.01.33.1 3.5.2.3.12.08), maka kita bisa sim­pulkan bahwa 1 unit televisi diang­garkan sebesar Rp. 37 Juta, karena untuk pengadaan dua item terse­but pun tidak dirinci pula.

Bahkan hanya untuk Penyusu­nan Perencanaan dan Pelaporan SKPD dianggarkan Rp. 50.000.000 (kode 1.02.1.02.01.06.05) dan Evaluasi Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial dianggar­kan Rp. 40.000.000 (kode 1.02.1.02.01.06.06). Anomali lain di postur anggaran kesehatan ini adalah banyaknya anggaran yang sebenarnya sama dengan ang­garan pada program lainnya tapi nominal anggarannya berbeda-beda, misal anggaran untuk BM Pengadaan Komputer/PC, BM Pengadaan Program Komputer (software), BM Cetak dan Peng­gandaan, BM sewa sound system dan perlengkapannya dan lainnya.

Mencegah Korupsi

Satu hal penting yang menjadi dampak negatif reformasi adalah terjadinya transformasi dari oli­garchi corruption menjadi demo­cratic corruption. Korupsi yang pada masa Orde baru hanya di­lakukan oleh sekelompok elit poli­tik kini menyasar kemana-mana, dilakukan secara bersama-sama dan terbuka.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Hal tersebut dapat terjadi dengan menggunakan tata cara dan mekanisme demokrasi me­lalui pemanipulasian nilai-nilai dan prosedur demokrasi untuk kepentingan pribadi atau golon­gan. Inilah yang menyebabkan terciptanya demokrasi korupsi (democratic corruption) yaitu suatu proses pengambilan kebi­jakan publik yang didasarkan atas kepentingan pribadi, keluarga, partai politik, atau kelompok ke­pentingan. Dus korupsi bukan saja terjadi pada saat pelaksanaan, na­mun juga dalam proses perenca­naan, bahkan pada tahap ini bisa dibilang lebih kental.

Priyanto (2003) menyebutkan berdasarkan hasil penelitian In­donesian Coruption Watch (ICW), kejahatan korupsi terhadap APBD dilakukan dengan modus-modus sebagai berikut : (1) modus pe­nipuan terhadap anggaran, (2) modus menciptakan anggaran baru, (3) modus mark up ang­garan, (4) modus pengalokasian anggaran yang sebetulnya sama dengan anggaran lainnya, (5) mo­dus pembuatan anggaran tanpa perincian, (6) modus menghilan­gkan pos anggaran, dan (7) modus pengalihan anggaran.

Sebenarnya korupsi bukan tanpa solusi. Kuncinya harus ada kesadaran bersama semua pihak untuk menyelamatkan negeri ini dari jeratan korupsi, semua pihak harus mengambil bagian. Pencegahan sebenarnya lebih utama dari penindakan korupsi. Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 (United Nations Convention Againts Corruption/ UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2006, jelas sekali mengatur pencegahan tindak pidana korupsi dari Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

UNCAC mengupayakan pence­gahan dengan memperbaiki transparansi dan meningkatkan integritas birokrasi pemerintahan. Dengan memperbanyak pence­gahan, high cost economy dapat ditekan dan korban yang meluas dimasyarakat dapat dikurangi. Penindakan korupsi tetap dilan­jutkan sebagai salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan efek pencega­han bagi orang lain. Korupsi akan terus berkembang dan berulang kembali apabila upaya perbaikan sistem sebagai salah satu upaya pencegahan tidak dilakukan.

Penganggaran kesehatan dalam APBD 2015 secara programatik sangat jauh dari inovasi, bahkan cenderung berpotensi merugi­kan keuangan negara. Kebijakan politik anggaran kesehatan yang pro terhadap pelayanan publik, transparan, partisipatif dan akun­tabel harus menjadi titik berat dari pola anggaran yang ada sebagai bentuk perbaikan sistem. Sehingga politik anggaran yang berkeadilan bisa terwujud dan dapat mence­gah korupsi. Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat tersebut, Walikota Bima Arya Sugiarto ha­rus membuka akses yang luas ke­pada APBD 2015, agar masyarakat mengetahui hak-haknya dan dapat mengawasi pelaksanaannya. Se­hingga visi dan misi Bima-Usmar yang dalam kampanye Pemilukada Kota Bogor 2013 lalu berjanji akan “Mewujudkan Pemerintah yang Bersih dan Transparan” benar-benar terwujud.

============================================================
============================================================
============================================================