JAKARTA TODAYÂ – Mahkamah Agung (MA) dinilai masih tebang pilih dalam meÂnangani dugaan pelanggaran etika seorang hakim. Sebab bagi hakim yang memiliki jabatan struktural, maka apapun rekomenÂdasi Komisi Yudisial tidak akan direspon.
Terbukti dengan kasus makan malam Hakim Agung, Timur Manurung bersama terdakwa korupsi Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Bahkan, walau dugaan pelanggaran etikanya seÂdang ditangani Komisi Yudisial (KY), Ketua MA Hatta Ali ‘tutup mata’ dan justru memÂpromosikan Timur sebagai Ketua Kamar Militer. “Biasanya (KY) tidak direspon dengan baik oleh MA khusus bagi mereka-mereka yang punya jabatan struktural, tapi yang gak punya (akan) direspon (MA). Lihat saja untuk kasus Timur Manurung, tidak ada pemeriksaan internal, MA pun tidak mengambil sikap yang tegas,†kata Peneliti ICW bidang peradilan, Emerson Yuntho keÂpada wartawan, Selasa (16/6/2015).
Meski demikian KY diminta tak berkeÂcil hati, apalagi sampai memberhentikan penyelidikannya mengenai dugaan pelÂanggaran etik tersebut. Bila terbukti melÂakukan pelanggaran etika, KY langsung saja merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Sementara untuk Cahyadi Kumala sendiri bisa menÂjadi petunjuk hakim dalam menjatuhi hukuman yang pantas nantinya.
Pada perkara sendiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kwee Cahyadi yang juga merupakan Bos PT Bukit Jonggol Asri memang mengakui pernah mengadakan beberapa pertemuan di sebuah restoran dengan Timur Manurung.
Meski saat itu statusnya sudah tersangÂka KPK, tapi dia membantah pertemuan untuk membahas perkaranya. Sementara Timur Manurung juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Namun diapun bersikap sama dengan cahyadi yang juga menjabat Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri tersebut, kalau perÂtemuan bukan untuk membahas perkara.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor berkata lain. Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan terÂbukti Cahyadi Kumala menyuap Rachmat Yasin ketika menjabat sebagai bupati BoÂgor dengan memberikan uang Rp 5 miliar dan merintangi penyidikan Yohan Yap.
Atas perbuatannya, Cahyadi divonis huÂkuman penjara selama lima tahun dan denÂda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu Cahyadi sebelumnya juga perÂnah diganjar sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketauan menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan. Adapun skandal terakhir diÂduga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas.
(Yuska Apitya/net)