54260ae7a81bb73a668b4567JAKARTA TODAY – Mahkamah Agung (MA) dinilai masih tebang pilih dalam me­nangani dugaan pelanggaran etika seorang hakim. Sebab bagi hakim yang memiliki jabatan struktural, maka apapun rekomen­dasi Komisi Yudisial tidak akan direspon.

Terbukti dengan kasus makan malam Hakim Agung, Timur Manurung bersama terdakwa korupsi Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala. Bahkan, walau dugaan pelanggaran etikanya se­dang ditangani Komisi Yudisial (KY), Ketua MA Hatta Ali ‘tutup mata’ dan justru mem­promosikan Timur sebagai Ketua Kamar Militer. “Biasanya (KY) tidak direspon dengan baik oleh MA khusus bagi mereka-mereka yang punya jabatan struktural, tapi yang gak punya (akan) direspon (MA). Lihat saja untuk kasus Timur Manurung, tidak ada pemeriksaan internal, MA pun tidak mengambil sikap yang tegas,” kata Peneliti ICW bidang peradilan, Emerson Yuntho ke­pada wartawan, Selasa (16/6/2015).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik, Kemenhub Prediksi 140 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta

Meski demikian KY diminta tak berke­cil hati, apalagi sampai memberhentikan penyelidikannya mengenai dugaan pel­anggaran etik tersebut. Bila terbukti mel­akukan pelanggaran etika, KY langsung saja merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Sementara untuk Cahyadi Kumala sendiri bisa men­jadi petunjuk hakim dalam menjatuhi hukuman yang pantas nantinya.

Pada perkara sendiri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kwee Cahyadi yang juga merupakan Bos PT Bukit Jonggol Asri memang mengakui pernah mengadakan beberapa pertemuan di sebuah restoran dengan Timur Manurung.

Meski saat itu statusnya sudah tersang­ka KPK, tapi dia membantah pertemuan untuk membahas perkaranya. Sementara Timur Manurung juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Namun diapun bersikap sama dengan cahyadi yang juga menjabat Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri tersebut, kalau per­temuan bukan untuk membahas perkara.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor berkata lain. Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan ter­bukti Cahyadi Kumala menyuap Rachmat Yasin ketika menjabat sebagai bupati Bo­gor dengan memberikan uang Rp 5 miliar dan merintangi penyidikan Yohan Yap.

Atas perbuatannya, Cahyadi divonis hu­kuman penjara selama lima tahun dan den­da Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu Cahyadi sebelumnya juga per­nah diganjar sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketauan menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan. Adapun skandal terakhir di­duga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================