bunga-bangkaiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan Kementerian Lingkun­gan Hidup dan Kehutanan tengah menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) untuk flora langka kharismatik Indonesia, khu­susnya Rafflesia dan Amor­phophallus. Keduanya adalah spesies dari bunga bangkai.

Oleh : (Yuska Apitya Aji)

“PENYUSUNAN SRAK ini meru­pakan sebuah gebrakan anyar karena kali pertama dilakukan di Indonesia untuk bidang flora,” kata Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya-Lemba­ga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Didik Widyatmoko dalam Lokakarya Nasional penyusunan SRAK Rafflesia dan Amorphophal­lus di Kebun Raya Bogor, kemarin malam. Menurut Didik, sebelumnya, dokumen SRAK baru dikeluar­kan oleh Kementerian Lingkun­gan Hidup dan Kehutanan bagi fauna saja. “Ini momentum san­gat penting, karena selama ini Kementerian LHK konsen pada satwa-satwa besar saja, tumbu­han juga sangat penting, mik­roba juga. Apalagi Rafflesia dan Amorphophallus menjadi ikon Indonesia,” katanya.

Dikatakannya, penyusunan SRAK kali ini adalah salah satu kontribusi LIPI sebagai “scien­tific authority” di bidang kon­servasi dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Mengingat data dan rekomendasi ilmiah un­tuk konservasi kedua jenis flora Rafflesia dan Amorphophallus sulit diimplementasikan tanpa kerja sama dengan Kementerian LHK sebagai pemegang otoritas manajemen konservasi in situ dan keanekaragaman hayatinya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Kue Cucur Gula Merah yang Simple Anti Gagal

“Penyusunan SRAK ini tidak akan berhasil dengan baik tanpa bantuan pihak terkait, tidak han­ya Kementerian LHK, tapi juga berbagai pihak seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta pemerintah daerah tempat dua spesies itu ada,” katanya.

Didik juga menambahkan, lokakarya nasional kali ini di­harapkan menghasilkan dua draf final SRAK Rafflesia dan Amor­phophallus yang siap disahkan oleh Global Strategy for Plant Conservation (GSPC).

Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Konservasi dan Rehabili­tasi Badan Litbang dan Inovasi Kementerian LHK, Adi Susmian­to menyebutkan, ide dasar SRAK Rafflesia dan Amorphophallus muncul dari Pemerintah Provin­si Bengkulu yang mau menjadi­kan dua puspa langka tersebut sebagai ikon daerah.

“Pemerintah Provinsi Beng­kulu ingin Rafflesia dan Amor­phophallus ini menjadi daya tarik ekowisata yang memberi­kan manfaat luas kepada kes­ejahteraan masyarakat. Selama ini riset sudah banyak, tapi be­lum ada memanfaatkannya un­tuk ekowisata,” katanya.

Ia mengatakan, dengan SRAK tersebut menjadi pemandu ruju­kan bagi berbagai pihak untuk bagaimana melakukan konserva­si tumbuhan maupun satwa liar. “SRAK sebagai rujukan, ini dibutuhkan, walau PP tentang perlindungan satwa atau puspa langka sudah ada, tapi perlu diturunkan per jenis,” katanya.

Adi Susmianto menjelaskan, SRAK Rafflesia dan Amophophal­lus merupakan yang pertama untuk jenis flora, masih ada 22 jenis flora langkah yang dilind­ungi dalam Peraturan Pemerin­tah Nomor 7 Tahun 1999 yang akan dibuatkan SRAK nya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

“Jadi SRAK ini meliputi kon­servasi, pemanfaatan, dan se­mua aspek manajemen, hanya karena ide dasarnya tadi ada kepentingan pemerintah dae­rah yang ingin memanfaatkan dua puspa langka ini, jadi jan­gan sampai terjebak urusan konservasi. Tapi pemanfaatan perlu konservasi untuk jangka panjang, pemanfaatan tanpa konservasi itu jangka pendek,” katanya.

Deputi Bidang Ilmu Pengeta­huan Hayati (IPH) LIPI, Prof Enny Sudarmonowati menyebutkan, Rafflesia dan Amorphophalus sudah masuk dalam daftar jenis tumbuhan dilindungi berdasar­kan Peraturan pemerintah No­mor 7 Tahun 1999. Rafflesia sebe­lumnya telah ditetapkan sebagai puspa langka nasional menurut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Puspa dan Satwa Nasional.

Jenis Rafflesia bahkan dikate­gorikan sebagai spesies prioritas konservasi nasional berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.57/Menhut-II/2008, tentang arahan strategis kon­servasi spesies nasional 2008-2018.

“Keberadaan kedua spesis langka ini belum dimasukkan dalam pertimbangan perenca­naan pembangunan. Jika tidak di­tangani dari sekarang, maka kepu­nahan sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat sementara ta­hapan dari penelitian hingga bisa diaplikasikan untuk konservasi membutuhkan waktu lama,” ka­tanya.

============================================================
============================================================
============================================================