JAKARTA TODAYÂ – Penyidik Pidana Khusus KeÂjaksaan Agung memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Permukiman, Sarana dan Prasarana Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) JaÂkarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur ( Jabodetabekjur), Dani Gumelar, untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di BKSP Jabodetabekjur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan, penyidik memeriksa Dani Gumelar sebagai saksi dalam kasus ini, kemarin. “Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis tugas dan kewenangan saksi selaku kepala Sub Bagian PerÂmukiman, Sarana dan Prasarana BKSP JabodetaÂbekjur,†kata Tony, kemarin.
Selain itu, penyidik juga menanyakan tentang laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tuÂgas koordinasi yang diduga terdapat laporan pelakÂsanaan fiktif. Dana hibah sendiri berasal dari AnggaÂran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tahun 2013.
Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Asep Sukarno yang saat ini menjabat Kepala Biro Organisasi PemerÂintah Provinsi Jawa Barat. Penyidik menetapkan Asep sebagai tersangka karena saat menjabat Sekretaris BKSP Jabodetabekjur tahun 2013, diduga telah melakukan penyimpangan dalam mengelola dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta membuat kegiatan dan laporan kegiatan fiktif, serta pemotongan dana APBD tersebut.
(Yuska Apitya/net)