JAKARTA TODAY – Penyidik Pidana Khusus Ke­jaksaan Agung memeriksa Kepala Sub Bagian (Kasubag) Permukiman, Sarana dan Prasarana Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Ja­karta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur ( Jabodetabekjur), Dani Gumelar, untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di BKSP Jabodetabekjur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan, penyidik memeriksa Dani Gumelar sebagai saksi dalam kasus ini, kemarin. “Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis tugas dan kewenangan saksi selaku kepala Sub Bagian Per­mukiman, Sarana dan Prasarana BKSP Jabodeta­bekjur,” kata Tony, kemarin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Selain itu, penyidik juga menanyakan tentang laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tu­gas koordinasi yang diduga terdapat laporan pelak­sanaan fiktif. Dana hibah sendiri berasal dari Angga­ran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten tahun 2013.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Asep Sukarno yang saat ini menjabat Kepala Biro Organisasi Pemer­intah Provinsi Jawa Barat. Penyidik menetapkan Asep sebagai tersangka karena saat menjabat Sekretaris BKSP Jabodetabekjur tahun 2013, diduga telah melakukan penyimpangan dalam mengelola dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta membuat kegiatan dan laporan kegiatan fiktif, serta pemotongan dana APBD tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================