JAKARTA, Today – Bank Indonesia menyatakan ketentuan baru loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan berÂmotor (KKB) bisa diteraÂpkan pada pekan depan.
Gubernur Bank IndoÂnesia, Agus D.W MartoÂwardojo mengatakan ketentuan baru LTV telah ditandaÂtangani oleh Bank IndoÂnesia dan sedang berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenÂkumham).
Menurutnya aturan terseÂbut dikeluarkan BI untuk menggenjot pertumbuhan kredit perbankan di tengah kelesuan ekonomi, walaupun kondisi hingga saat ini kondisi rasio kecukupan modal (CAR) perbankan sudah mencapai 21 persen.â€Saya belum bisa menyampaikan bisa berÂdampak berapa persen yang lebih tepat berapa penyaluran kredit itu bisa meningkat,†ujarnya di Gedung BI, Jumat (19/6/2015).

Kententuan LTV yang baru ini, lanjutnya, untuk mendorong permintaan masyarakat untuk memÂbeli properti dan kendÂaraan bermotor karena penjualannya menurun. “Karena yang utama bukan LTV-nya tapi demand dari masyarakatnya. Kemarin kita mengikuti penjualan sepeda motor penurunan tajam samÂpai 35 persen hingga 36 persÂen,†kata Agus.
Pada semester kedua, Bank Indonesia melihat penÂcairan dan penyerapan angÂgaran pemerintah pusat dan daerah berjaÂlan denÂgan baik sehingga investasi di sekÂtor inÂfrastrukÂtur juga b e r j a Âlan dan akan berpenÂgaruh pada permintaan pembelian properti dan kendaraan bermotor.
“Kami mencermati bahÂwa dana desa yang berada di pemerintah daerah beÂlum dicairkan. Kalau dana tersebut suÂdah disalurkan ke desa dan dipercepat maka akan ada demand yang baik,†tuturnya
A g u s menamÂb a h k a n selain merevisi ketentuan LTV, di sisi makroprudensial, bank sentral juga akan memberiÂkan insentif dan diinsentif dalam bentuk Giro Wajib MinÂimum-Loan to Deposit Ratio ( GWM-LDR). Bagi bank yang bisa menyalurkan pinjaman UMKM di atas lima persen akan memperoleh manfaat di giro wajib minimum dari bank tersebut.
(Adil | net)