JAKARTA, Today – Bank Indonesia menyatakan ketentuan baru loan to value (LTV) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan ber­motor (KKB) bisa ditera­pkan pada pekan depan.

Gubernur Bank Indo­nesia, Agus D.W Marto­wardojo mengatakan ketentuan baru LTV telah ditanda­tangani oleh Bank Indo­nesia dan sedang berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen­kumham).

Menurutnya aturan terse­but dikeluarkan BI untuk menggenjot pertumbuhan kredit perbankan di tengah kelesuan ekonomi, walaupun kondisi hingga saat ini kondisi rasio kecukupan modal (CAR) perbankan sudah mencapai 21 persen.”Saya belum bisa menyampaikan bisa ber­dampak berapa persen yang lebih tepat berapa penyaluran kredit itu bisa meningkat,” ujarnya di Gedung BI, Jumat (19/6/2015).

BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

Kententuan LTV yang baru ini, lanjutnya, untuk mendorong permintaan masyarakat untuk mem­beli properti dan kend­araan bermotor karena penjualannya menurun. “Karena yang utama bukan LTV-nya tapi demand dari masyarakatnya. Kemarin kita mengikuti penjualan sepeda motor penurunan tajam sam­pai 35 persen hingga 36 pers­en,” kata Agus.

Pada semester kedua, Bank Indonesia melihat pen­cairan dan penyerapan ang­garan pemerintah pusat dan daerah berja­lan den­gan baik sehingga investasi di sek­tor in­frastruk­tur juga b e r j a ­lan dan akan berpen­garuh pada permintaan pembelian properti dan kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

“Kami mencermati bah­wa dana desa yang berada di pemerintah daerah be­lum dicairkan. Kalau dana tersebut su­dah disalurkan ke desa dan dipercepat maka akan ada demand yang baik,” tuturnya

A g u s menam­b a h k a n selain merevisi ketentuan LTV, di sisi makroprudensial, bank sentral juga akan memberi­kan insentif dan diinsentif dalam bentuk Giro Wajib Min­imum-Loan to Deposit Ratio ( GWM-LDR). Bagi bank yang bisa menyalurkan pinjaman UMKM di atas lima persen akan memperoleh manfaat di giro wajib minimum dari bank tersebut.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================