BOGOR, TODAYÂ – Pengisian kursi Wakil Bupati (Wabup) BoÂgor terancam molor. Pasalnya, panitia khusus (Pansus) yang bertugas untuk merevisi tata tertib (tatib) DPRD kini baru menyadari jika ada yang rancu antara UU Nomor Tahun 2015 dengan PP 49 Tahun 2008.
Kerancuan yang dirasakan pansus ialah, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan jika pemilihan Wabup dipilih oleh partai pengusung atau koalisi kepada pimpinan DPRD. SeÂdangkan dalam PP 49 Tahun 2008, wabup dipilih oleh BupaÂti kemudian diajukan ke DPRD.
“Tadi kami menggelar rapat ekspose bersama sekretaris deÂwan (Sekwan). Besok (hari ini, red) baru kita akan membahas pasal perpasalnya. Soalnya ada yang harus dikaji ulang mengenai sinkronisasi antara PP 49 dengan UU 8 Tahun 2015 itu,†ujar Ketua Pansus, Usep Saefullah.
Menurut Usep, hal itu diperÂlukan untuk memperoleh dasar hukum yang kuat agar jika dikeÂmudian hari ada yang mengguÂgat hasil pemilihan wabup ini, pansus atau DPRD telah memiÂliki dasar hukum yang kuat.
“Yang menggugat juga nantinya harus punya dasar hukum,†lanjutnya.
Ia melanjutkan, berdasar pada kajian yang dilakukan oleh pansus, panitia pemilih (Panlih) berasal dari anggota DPRD yang sekaligus juga memiliki hak suÂara untuk memilih wabup. Hal itu mengacu pada PP 161 yang menjadi yurisprudensi.
“Kami sengaja tidak meliÂbatkan KPU kedalam panlih wabup ini. Karena menurut staf sekwan, KPU tidak memiÂliki dasar hukum untuk terlibat dalam mencari pendamping Nurhayanti,†ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Usep mengungkapkan, stuÂdi banding ke Cirebon dan KaÂbupaten Badung memiliki hasil yang memuaskan. Terlebih saat berkunjung ke Cirebon, pansus mampu memperlajari konflik yang terjadi di Cirebon denÂgan konteks yang hampir sama dengan Kabupaten Bogor.
“Permasalahan yang kita haÂdapi pun hampir sama dengan Cirebon. Namun, Cirebon masih menggunakan aturan lama yang mana bupati memverifikasi cawÂabup kemudian memberikanÂnya kepada DPRD,†tuturnya.
Sementara itu, Sekwan Nuradi membenarkan jika piÂhaknya akan dilibatkan dalam panlih. Pasalnya, dalam pemiliÂhan wabup, perlu ada panitia untuk mempersiapkan tetek bengek panlih tersebut.
“Dalam pengisian wabup ini, harus disiapkan panitia yang menÂgatur urusan teknis yang tidak bisa dilakukan oleh anggota dewan. Jadi tidak bisa dewan melakukan pemilihan kemudian memparipurÂnakannya sendiri,†ujar Nuradi.
(Rishad Noviansyah)