BOGOR, TODAY – Pengisian kursi Wakil Bupati (Wabup) Bo­gor terancam molor. Pasalnya, panitia khusus (Pansus) yang bertugas untuk merevisi tata tertib (tatib) DPRD kini baru menyadari jika ada yang rancu antara UU Nomor Tahun 2015 dengan PP 49 Tahun 2008.

Kerancuan yang dirasakan pansus ialah, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan jika pemilihan Wabup dipilih oleh partai pengusung atau koalisi kepada pimpinan DPRD. Se­dangkan dalam PP 49 Tahun 2008, wabup dipilih oleh Bupa­ti kemudian diajukan ke DPRD.

“Tadi kami menggelar rapat ekspose bersama sekretaris de­wan (Sekwan). Besok (hari ini, red) baru kita akan membahas pasal perpasalnya. Soalnya ada yang harus dikaji ulang mengenai sinkronisasi antara PP 49 dengan UU 8 Tahun 2015 itu,” ujar Ketua Pansus, Usep Saefullah.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Menurut Usep, hal itu diper­lukan untuk memperoleh dasar hukum yang kuat agar jika dike­mudian hari ada yang menggu­gat hasil pemilihan wabup ini, pansus atau DPRD telah memi­liki dasar hukum yang kuat.

“Yang menggugat juga nantinya harus punya dasar hukum,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, berdasar pada kajian yang dilakukan oleh pansus, panitia pemilih (Panlih) berasal dari anggota DPRD yang sekaligus juga memiliki hak su­ara untuk memilih wabup. Hal itu mengacu pada PP 161 yang menjadi yurisprudensi.

“Kami sengaja tidak meli­batkan KPU kedalam panlih wabup ini. Karena menurut staf sekwan, KPU tidak memi­liki dasar hukum untuk terlibat dalam mencari pendamping Nurhayanti,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Usep mengungkapkan, stu­di banding ke Cirebon dan Ka­bupaten Badung memiliki hasil yang memuaskan. Terlebih saat berkunjung ke Cirebon, pansus mampu memperlajari konflik yang terjadi di Cirebon den­gan konteks yang hampir sama dengan Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

“Permasalahan yang kita ha­dapi pun hampir sama dengan Cirebon. Namun, Cirebon masih menggunakan aturan lama yang mana bupati memverifikasi caw­abup kemudian memberikan­nya kepada DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Sekwan Nuradi membenarkan jika pi­haknya akan dilibatkan dalam panlih. Pasalnya, dalam pemili­han wabup, perlu ada panitia untuk mempersiapkan tetek bengek panlih tersebut.

“Dalam pengisian wabup ini, harus disiapkan panitia yang men­gatur urusan teknis yang tidak bisa dilakukan oleh anggota dewan. Jadi tidak bisa dewan melakukan pemilihan kemudian memparipur­nakannya sendiri,” ujar Nuradi.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================