DPR-KPK Kompak Tolak Politik Dinasti

JAKARTA TODAY – Pengunduran diri beberapa kepala daerah jelang pen­daftaran Pilkada karena ingin keluarg­anya mencalonkan diri, menjadi per­hatian komisi II dalam rapat dengan kemendagri. Dalam rapat itu, Komisi II DPR minta Kemendagri menolak pengunduran diri kepala daerah yang siasati UU Pilkada itu.

“Saya beri penghargaan dan men­dukung penuh Mendagri agar meno­lak tegas keinginan para kepala dae­rah untuk mundur secara tiba-tiba yang diindkasikan ingin mengajukan saudaranya untuk maju dalm pilka­da,” ujar anggota komisi II Arwani Thomafi dalam rapat di komisi II ge­dung DPR Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Arwani mengatakan, pengun­duran diri yang diindikasikan untuk mensiasati UU Pilkada itu adalah tang­gungjawab DPR dan pemerintah yang mengesahkan UU Pilkada. “Jadi bukan menilai sejauh mana niatan kepala daerah, tapi ini tanggungjawab moral dan yuridis,” ujar politisi PPP itu.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Zulkar­nain menolak adanya politik dinasti dalam kepemimpinan kepala daerah. Politik dinasti dikhawatirkan meru­sak sistem politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok lingkungan­nya. “Politik dinasti tidak baik dalam upaya membangun politik yang ber­integritas, potesi KKN, konflik kepent­ingan dan fraud-nya tinggi,” kata Zulkarnain dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6/2015).

Penegasan ini disampaikan Zulkar­nain mengenai politik dinasti yang di­duga dilakukan sejumlah kepala dae­rah. Saat ini ada kepala daerah yang sengaja mengundurkan diri karena anggota keluarganya maju dalam pilka­da serentak bulan Desember 2015.

Apalagi saat ini pembahasan soal politik dinasti makin kencang karena dikeluarkanya Surat Edaran KPU No­mor 302/KPU/VI/2015 yang seolah memberi peluang bagi seorang politi­kus membangun ‘dinasti politik’.

Surat Edaran tersebut memberi­kan penjelasan terkait Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah.

Dalam surat edaran tersebut di­jelaskan mengenai seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang di­gelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri.

Setelah proses pengunduran di­rinya disetujui, maka status petahana gugur dan keluarganya pun bisa men­calonkan diri. Sejumlah kepala dae­rah pun mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendafta­ran calon kepala daerah pada 26 Juli 2015 nanti. Dinasti politik ini memang rentan kaitannya dengan penyimpan­gan kepala daerah sebagaimana se­jumlah perkara yang ditangani KPK.

(Yuska Apitya/net)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================