JAKARTA TODAYÂ – Pengunduran diri beberapa kepala daerah jelang penÂdaftaran Pilkada karena ingin keluargÂanya mencalonkan diri, menjadi perÂhatian komisi II dalam rapat dengan kemendagri. Dalam rapat itu, Komisi II DPR minta Kemendagri menolak pengunduran diri kepala daerah yang siasati UU Pilkada itu.
“Saya beri penghargaan dan menÂdukung penuh Mendagri agar menoÂlak tegas keinginan para kepala daeÂrah untuk mundur secara tiba-tiba yang diindkasikan ingin mengajukan saudaranya untuk maju dalm pilkaÂda,†ujar anggota komisi II Arwani Thomafi dalam rapat di komisi II geÂdung DPR Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Arwani mengatakan, pengunÂduran diri yang diindikasikan untuk mensiasati UU Pilkada itu adalah tangÂgungjawab DPR dan pemerintah yang mengesahkan UU Pilkada. “Jadi bukan menilai sejauh mana niatan kepala daerah, tapi ini tanggungjawab moral dan yuridis,†ujar politisi PPP itu.
Terpisah, Wakil Ketua KPK ZulkarÂnain menolak adanya politik dinasti dalam kepemimpinan kepala daerah. Politik dinasti dikhawatirkan meruÂsak sistem politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok lingkunganÂnya. “Politik dinasti tidak baik dalam upaya membangun politik yang berÂintegritas, potesi KKN, konflik kepentÂingan dan fraud-nya tinggi,†kata Zulkarnain dalam pesan singkatnya, Selasa (23/6/2015).
Penegasan ini disampaikan ZulkarÂnain mengenai politik dinasti yang diÂduga dilakukan sejumlah kepala daeÂrah. Saat ini ada kepala daerah yang sengaja mengundurkan diri karena anggota keluarganya maju dalam pilkaÂda serentak bulan Desember 2015.
Apalagi saat ini pembahasan soal politik dinasti makin kencang karena dikeluarkanya Surat Edaran KPU NoÂmor 302/KPU/VI/2015 yang seolah memberi peluang bagi seorang politiÂkus membangun ‘dinasti politik’.
Surat Edaran tersebut memberiÂkan penjelasan terkait Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 yang mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah.
Dalam surat edaran tersebut diÂjelaskan mengenai seorang kepala daerah yang mundur dari jabatannya tak lagi disebut petahana. Walhasil keluarga kepala daerah yang baru mundur beberapa hari menjelang diÂgelarnya pendaftaran pilkada itu bisa mencalonkan diri.
Setelah proses pengunduran diÂrinya disetujui, maka status petahana gugur dan keluarganya pun bisa menÂcalonkan diri. Sejumlah kepala daeÂrah pun mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaÂran calon kepala daerah pada 26 Juli 2015 nanti. Dinasti politik ini memang rentan kaitannya dengan penyimpanÂgan kepala daerah sebagaimana seÂjumlah perkara yang ditangani KPK.
(Yuska Apitya/net)