JAKARTA, Today – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telÂah melakukan evaluasi tingÂkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing atau valas di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perÂkreditan rakyat.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan tingkat bunga penjaminan untuk peÂriode 15 Mei 2015 sampai denÂgan 14 September 2015 tidak mengalami perubahan. “TingÂkat bunga penjaminan bank umum untuk rupiah sebesar 7,75 persen dan dalam bentuk valuta asing 1,5 persen dan dalam bentuk Bank PerkrediÂtan Rakyat (BPR) yakni bentuk rupiah sebesar 10,25 persen,†ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2015).
Samsu menambahkan tingÂkat bunga penjaminan terseÂbut dipandang sejalan dengan kondisi likuiditas perekonoÂmian dan perbankan saat ini. Hal itu karena terdapat tanda perbaikan likuditas domestik akan tetapi masih dibutuhkan tambahan waktu dan data unÂtuk memastikan arah perkemÂbangan tingkat bunga lebih stabil.
Perkembangan ini dan faktor risiko eksternal teruÂtama arah kebijakan moneter Amerika Serikat akan menjadi perhatian utama bagi evaluÂasi tingkat bunga penjamiÂnan. “Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyÂimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,†kata Samsu.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, bank diharuskan untuk memberÂitahukan kepada nasabah peÂnyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menÂempatkan informasi dimakÂsud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyÂimpan.
Sejalan dengan tujuan unÂtuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingÂkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka pengÂhimpunan dana.
Dalam menjalankan usaÂhanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(Adilla Prasetyo Wibowo)