Berita-2-(2)JAKARTA, Today – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tel­ah melakukan evaluasi ting­kat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing atau valas di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank per­kreditan rakyat.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan tingkat bunga penjaminan untuk pe­riode 15 Mei 2015 sampai den­gan 14 September 2015 tidak mengalami perubahan. “Ting­kat bunga penjaminan bank umum untuk rupiah sebesar 7,75 persen dan dalam bentuk valuta asing 1,5 persen dan dalam bentuk Bank Perkredi­tan Rakyat (BPR) yakni bentuk rupiah sebesar 10,25 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2015).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Akui Keunggulan Qatar di Piala Asia U-23 2024

Samsu menambahkan ting­kat bunga penjaminan terse­but dipandang sejalan dengan kondisi likuiditas perekono­mian dan perbankan saat ini. Hal itu karena terdapat tanda perbaikan likuditas domestik akan tetapi masih dibutuhkan tambahan waktu dan data un­tuk memastikan arah perkem­bangan tingkat bunga lebih stabil.

Perkembangan ini dan faktor risiko eksternal teru­tama arah kebijakan moneter Amerika Serikat akan menjadi perhatian utama bagi evalu­asi tingkat bunga penjami­nan. “Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah peny­impan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” kata Samsu.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, bank diharuskan untuk member­itahukan kepada nasabah pe­nyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan men­empatkan informasi dimak­sud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah peny­impan.

Sejalan dengan tujuan un­tuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan ting­kat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka peng­himpunan dana.

Dalam menjalankan usa­hanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan

(Adilla Prasetyo Wibowo)

============================================================
============================================================
============================================================