JAKARTA TODAYÂ – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung kenaikan dana bantuan untuk partai politik. Menurut JK, jumlah Rp 108 per suara yang didapat parpol di DPR seperti yang berlaku saat ini terlalu kecil.
“Wajar kalau ada kenaikan. (Rp 108 per suara) itu kan terlalu keÂcil, ketentuan yang dibikin 10-15 tahun yang lalu,†kata JK di kantor Wakil Presidden, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Kenaikan jumlah bantuan parÂpol, ujar JK, tentu akan diproyeksiÂkan untuk kegiatan parpol seperti kaderisasi. “Saya pernah jadi ketua partai politik. Dapat Rp 1.000 atau Rp 1 miliar itu kami pertanggungÂjawabkan dipakai untuk apa saja,†kata JK yang pernah menjabat seÂbagai Ketua Umum Partai Golkar. Saat ini, ujar JK, rencana kenaikan dana bantuan parpol beÂlum dibahas lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo KumoÂlo. JK juga mengaku tak tahu besaÂran kenaikan dana bantuan parpol yang sudah diusulkan Mendagri.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan kementeriannya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Jokowi. “Kami mengajukan untuk meningÂkatkan 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang. Kalau PDI PerÂjuangan sekarang terima Rp 2 milÂiar, jadi nanti kami akan menerima Rp 20 miliar,†kata Tjahjo, kemarin.
Tjahjo mengatakan draf usuÂlan kenaikan dana bantuan parpol tersebut disusun oleh tim dari DiÂrektorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. Draf kemuÂdian diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara. “Saya dengar Pak Jokowi sudah ‘tuÂrun’, tinggal dibahas di ‘bawah’. Jadi kenaikan 10 kali lipat itu tahap perÂtama, kalau disetujui. Kemudian jika ekonomi kita sudah membaik, tahun depan (dana bantuan parÂpol) naik lagi jadi 20 kali lipat,†kata Tjahjo.
Tjahjo menilai usulan dana banÂtuan parpol tersebut dapat langsung diekÂsekusi jika pemerÂintah telah menyeÂlesaikan prioritas anggaran pembanÂgunan infrastruktur. Dana bantuan parÂpol dibagikan untuk partai yang memiliki keterwakilan di DPR, tidak untuk partai yang tak mendapat kursi di DPR.
(Yuska Apitya/net)