JAKARTA TODAY – Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung kenaikan dana bantuan untuk partai politik. Menurut JK, jumlah Rp 108 per suara yang didapat parpol di DPR seperti yang berlaku saat ini terlalu kecil.

“Wajar kalau ada kenaikan. (Rp 108 per suara) itu kan terlalu ke­cil, ketentuan yang dibikin 10-15 tahun yang lalu,” kata JK di kantor Wakil Presidden, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Kenaikan jumlah bantuan par­pol, ujar JK, tentu akan diproyeksi­kan untuk kegiatan parpol seperti kaderisasi. “Saya pernah jadi ketua partai politik. Dapat Rp 1.000 atau Rp 1 miliar itu kami pertanggung­jawabkan dipakai untuk apa saja,” kata JK yang pernah menjabat se­bagai Ketua Umum Partai Golkar. Saat ini, ujar JK, rencana kenaikan dana bantuan parpol be­lum dibahas lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumo­lo. JK juga mengaku tak tahu besa­ran kenaikan dana bantuan parpol yang sudah diusulkan Mendagri.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan kementeriannya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Jokowi. “Kami mengajukan untuk mening­katkan 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang. Kalau PDI Per­juangan sekarang terima Rp 2 mil­iar, jadi nanti kami akan menerima Rp 20 miliar,” kata Tjahjo, kemarin.

Tjahjo mengatakan draf usu­lan kenaikan dana bantuan parpol tersebut disusun oleh tim dari Di­rektorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri. Draf kemu­dian diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara. “Saya dengar Pak Jokowi sudah ‘tu­run’, tinggal dibahas di ‘bawah’. Jadi kenaikan 10 kali lipat itu tahap per­tama, kalau disetujui. Kemudian jika ekonomi kita sudah membaik, tahun depan (dana bantuan par­pol) naik lagi jadi 20 kali lipat,” kata Tjahjo.

BACA JUGA :  Tertimpa Pohon Tumbang, 2 Pemotor di Purwakarta Tewas

Tjahjo menilai usulan dana ban­tuan parpol tersebut dapat langsung diek­sekusi jika pemer­intah telah menye­lesaikan prioritas anggaran pemban­gunan infrastruktur. Dana bantuan par­pol dibagikan untuk partai yang memiliki keterwakilan di DPR, tidak untuk partai yang tak mendapat kursi di DPR.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================