JAKARTA, Today – Pelong­garan loan to value (LTV) yang bisa meringankan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) memang berlaku untuk per­mintaan rumah pertama dan seterusnya. Namun, Bank In­donesia tetap melarang KPR untuk rumah kedua dan seter­usnya yang berstatus inden.

Direktur Kebijakan Mak­roprudensial BI, Yeti Kurniati mengatakan larangan tersebut untuk menjaga risiko wanpres­tasi. “Larangan inden ini ber­laku untuk permintaan kredit rumah kedua dan seterusnya, di bank konvensional ataupun syariah,” kata Yeti.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Bank dapat memberikan kredit untuk rumah pertama yang berstatus inden, setelah ada perjanjian kerjasama bank dan pengembang. Syarat lain­nya, pengembang memberi­kan jaminan pada bank, baik yang berasal dari pihak mere­ka maupun pihak lain, yang bisa digunakan menyelesaikan untuk kewajiban jika properti tidak bisa diselesaikan sesuai perjanjian.

BACA JUGA :  10 Manfaat Sawi Putih Untuk Kesehatan Tubuh

Misalnya, jaminan yang di­berikan oleh pengembang ke­pada bank berupa aset tetap, aset bergerak, bank guaran­tee, standby letter of credit atau dana yang dititipkan dalam bentuk escrow ac­count di bank pemberi kredit. Kemudian, nilai jaminan yang diberikan oleh pengembang pal­ing kurang sebe­sar selisih antara komitmen kredit dengan pencairan yang dilakukan bank.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================