JAKARTA, Today – PelongÂgaran loan to value (LTV) yang bisa meringankan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) memang berlaku untuk perÂmintaan rumah pertama dan seterusnya. Namun, Bank InÂdonesia tetap melarang KPR untuk rumah kedua dan seterÂusnya yang berstatus inden.
Direktur Kebijakan MakÂroprudensial BI, Yeti Kurniati mengatakan larangan tersebut untuk menjaga risiko wanpresÂtasi. “Larangan inden ini berÂlaku untuk permintaan kredit rumah kedua dan seterusnya, di bank konvensional ataupun syariah,†kata Yeti.
Bank dapat memberikan kredit untuk rumah pertama yang berstatus inden, setelah ada perjanjian kerjasama bank dan pengembang. Syarat lainÂnya, pengembang memberiÂkan jaminan pada bank, baik yang berasal dari pihak mereÂka maupun pihak lain, yang bisa digunakan menyelesaikan untuk kewajiban jika properti tidak bisa diselesaikan sesuai perjanjian.
Misalnya, jaminan yang diÂberikan oleh pengembang keÂpada bank berupa aset tetap, aset bergerak, bank guaranÂtee, standby letter of credit atau dana yang dititipkan dalam bentuk escrow acÂcount di bank pemberi kredit. Kemudian, nilai jaminan yang diberikan oleh pengembang palÂing kurang sebeÂsar selisih antara komitmen kredit dengan pencairan yang dilakukan bank.
(Adil | net)