BOGOR, TODAYÂ – Puluhan massa yang mengaku sebagai korban penyalahgunaan narÂkoba dan tergabung dalam Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) Kabupaten Bogor meminta pemerinÂtah meninjau ulang strategi pemerintah dalam memerÂangi narkotika.
“Hukuman yang diberiÂkan pemerintah kepada para pengguna narkoba dengan hukuman kurungan penÂjara sangat tidak efektif. JusÂtru malah kontra produktif. Karena pengguna narkoba itu hanya korban,†ujar koorÂdinator aksi, Dosi ParlingÂgoman saat berorasi di deÂpan kantor BNN Kabupaten Bogor, Jumat (26/6/2015).
Menurutnya, penggunaan istilah darurat narkoba dan perang terhadap narkoba justru membuat para korban narkoba semakin tertutup dan bersembunyi dari dunia luar yang seharusnya mereka lebih membutuhkan pelayÂanan medis untuk mengatasi ketergantungan terhadap narkoba.
“Ngomongnya saja perang melawan narkoba. Tapi nyatÂanya mereka malah perang melawan manusianya. Itu hanya proyek mereka dan kami sebagai dijadikan obÂjeknya. Seharusnya pemerÂintah memperluas akses kesehatan untuk korban narÂkoba,†tegas Dodi.
Dodi menginginkan KaÂbupaten Bogor lebih banyak memiliki rumah sakit yang bisa dijadikan sebagai temÂpat berobat dan fasilitas keÂsehatan untuk narkoba yang saat ini hanya dimiliki oleh RSUD Ciawi. Ia mengeluhkan lokasi RSUD Ciawi yang terÂlalu jauh dari daerah lainnya.
“Bagaimana nasib kami yang ada di Cibinong, PaÂrung, atau daerah-daerah lainnya. Karena Kabupaten Bogor ini sangat luas dengan akses transportasi yang juga masih terbatas. Terlalu berat buat teman-teman jika harus ke RSUD Ciawi,†tukas Dodi.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Bogor, NuÂgraha Setia Budhi menjelasÂkan jika istilah perang terÂhadap narkoba telah dirubah oleh BNN dengan lebih fokus kepada bagaimana cara meÂnyelamatkan korban penyÂalahgunaan narkoba.
“Sekarang, istilah yang kami gunakan adalah menyÂelamatkan korban penyalahguÂnaan narkoba dan kami tidak lagi menggunakan istilah peÂcandu narkoba,†tegas Budhi.
Meski demikian, Budi mengungkapkan jika BNN akan terus memerangi para bandar narkoba. Bahkan, para bandar akan dimiskinkÂan untuk memberi efek jera dengan melakukan pembukÂtian terbalik.
“Selain itu, mereka kami keÂnakan pasal tindak pidana penÂcucian uang (TPPU) disamping UU Nomor 35 Tahun 2009 tenÂtang Narkoba,†lanjutnya.
Budhi juga mengakui jika fasilitas kesehatan untuk para pengguna narkoba yang dimiliki Bumi Tegar Beriman masih sangat minim. Namun, BNN dan Pemkab akan terus melakukan upaya untuk mengentaskan minimnya fasilitas kesehatan itu.
“Akses kesehatan untuk para pemgguna narkoba ini kami akui memang masih sangat terbatas, kita sudah menunjuk tujuh RSUD untuk bisa melakukan rawat jalan, empat di kabupaten dan 3 di kota Bogor,” pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)