Untitled-5KARYA grafis Tisna Sanjaya berjudul ‘Pesta Pencuri’ sesungguhnya mengingatkan kita terhadap ruang hidup manusia di alam demokrasi. Dalam pembagian ruang, ada banyak figur, perwujudan karakter yang disergap intensitas cahaya cenderung gelap dan monokromatik. Situasi ini, mirip sebuah fenomena musyawarah yang kabur dan janggal.

Oleh: RIFKY SETIADI
[email protected]

Karya grafis Tisna San­jaya berjudul ‘Pesta Pencuri’ sesungguhnya mengingatkan kita ter­hadap ruang hidup manusia di alam demokrasi. Dalam pem­bagian ruang, ada banyak figur, perwujudan karakter yang dis­ergap intensitas cahaya cend­erung gelap dan monokroma­tik. Situasi ini, mirip sebuah fenomena musyawarah yang kabur dan janggal.

Musyawarah Dewan Kese­nian dan Kebudayaan Kota Bo­gor (DK3B) baru saja berlang­sung pada Sabtu (13/06/2015), lalu. Bukan tidak mungkin jika musyawarah ini disebut-sebut terlalu dipaksakan, baik proses maupun hasilnya. Buktinya, ada banyak pihak yang konon menolak perhelatan kelompok manusia yang (semestinya) sa­dar nilai, sadar proses, sadar budaya dan lebih menjunjung nilai demokrasi ini. Mereka adalah seniman dan buday­awan. Tentu saja, predikat itu dianggap lebih mampu dan sensitif untuk menimbang dan menilai banyak hal, berdiri di garis kebenaran, membela sisi keadilan, tidak mendzalimi antar pihak dan bukan sema­ta-mata berorientasi kepada kekuasaan. Itu sama betul arti­nya bahwa musyawarah para seniman dan budayawan se­harusnya adalah musyawarah yang paling menjunjung tinggi nilai demokrasi. Bahkan, bisa menjadi contoh bagi para poli­tisi, bukan bersikap secara politis.

Cermin yang disodorkan Tisna Sanjaya dalam karyanya itu memperlihatkan berbagai ruang dalam sebuah gambaran pesta. Mungkinkah ini pesta demokrasi? Ruang pertama bisa dikatakan ruang yang pal­ing dekat dengan pengamat, ruang kedua ruang yang bera­da pada sisi kanan pengamat, ruang ketiga ruang yang be­rada pada sisi kiri pengamat, ruang keempat adalah ruang yang berada jauh pada bagian titik lenyap, dan ruang kelima adalah ruang tengah atau ru­ang yang berada pada posisi sentral pada karya.

Di satu ruang, nampak be­berapa figur yang ditampilkan dengan karakter kepala lon­jong, mata membelalak besar, dan terdapat antena menjulur dari kepalanya ada yang satu antena ada yang dua, ada yang dari ubun-ubun dan ada yang dari hidung. Semua figur yang berada pada ruang ini berpose menghadap pengamat atau ti­dak membelakangi pengamat.

Pada ruang kedua dibuat menyerupai panggung petunjukan,nampak disana sesosok figur dengan per­wakan mulut melebar,baju ber­garis vertikal, matanya bulat, dan rambut yang ditata berdiri tegak. Lagi-lagi figur ini men­gahadap ke pengamat atau ti­dak membelakangi pengamat. Selain figur ini juga terdapat sebuah meja yang di atasnya terdapat semacam botol (tidak jelas). Figur ini berpose terse­nyum dengan duduk di samp­ing meja yang di tutup dengan kain kotak-kotak hitam dan putih.Sementara di ruang lain nampak beberapa tokoh atau figur yang beraneka ragam baik dari segi bentuk, ukuran, maupun warna dan pose mas­ing-masing. Di ruang ini terpa­jang sebuah meja berukuran besar yang dikelilingi oleh 4 to­koh yang memiliki perawakan tubuh besar.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

Pembagian ruang yang di­gunakan Tisna dengan sistem sekat antar ruang ini mem­berikan kesan lebih tertutup bahwa ada pemisahan fungsi dan peran dari masing-masing ruang yang berbeda. Perwuju­dan karakter yang cenderung sederhana dengan warna apa adanya mengkaburkan esensi warna dalam kajian pesan me­lalui warna, sehingga dalam karya ini seakan warna han­ya digunakan sebagai unsur komplementer saja disamping karakter dan pembagian ru­ang sebagai unsur pokoknya.

Peletakan komponen memberi kesan banyaknya to­koh yang berjubel yang men­dinamiskan suasana sehingga pada ruangan tengah nampak sekali adanya aktivitas kehidu­pan dari pada ruang-ruang yang lain. Hal ini sangat ber­beda halnya dengan kondisi pada ruang kedua yang hanya di isi oleh seorang tokoh saja, mekipun demikian pada ruang ini disentuh dengan sedikit empasis berupa cahaya pada bagian belakang dan meja ber­tutup kain kotak-kotak. Selain itu terdapat peletakan figur-figur yang seakan disesuaikan dengan peran yang diemban, seperti peletakan figur mirip kucing-singa pada ruang ke­empat yang notobene sebagai ruang khusus yang mengede­pankan unsur kekuasaannya.

Intensitas cahaya tidak begitu mendapat perhatian pada karya ini, halnya kesan gelap yang muncul pada karya ini, memberikan nuansa yang menggambarkan suasana yang tidak terang benderang, samar, tidak jujur dan ada ses­uatu yang belum tersingkap.

Menangkap Makna Karya

Ruang adalah suatu ben­tuk pembidangan dari suatu hal yang seharusnya lebih luas dan umum. Dengan adanya ruang, kebebasan dalam ber­bagai hal yang kekuasaannya berada di luar ruang akan ti­dak dapat dicapai, kalaupun itu dapat maka sifatnya tidak mutlak. Tetapi manusia tidak akan kalah akal, yang mana bisa akal baik maupun akal buruk, sebagaimana sebuah meja yang ditutupi oleh taplak warna hitam dan putih hitam bersekat dengan putih dan sebaliknya, tetapi keduanya masih ada bahkan sama kuat­nya. Jika tidak bisa mengambil kekuasaan untuk menggapai kebebasan maka biarkanlah kebebasan itu sendiri yang datang untuk memberi kekua­saan.

Jika ruang adalah wujud pengekangan kebebasan, maka pada karya ini ruang adalah kesebalikannya yaitu ruang adalah pencipta kebebasan. Ruang ini bisa diidentikan den­gan kondisi ruang yang ada dalam sebuah musyawarah, yang dibagi dalam berbagai pi­hak, mungkin fraksi, mungkin juga pembidangan yang mas­ing-masing fraksi memiliki ke­wenagan sendiri-sendiri meski­pun demikian kadang mereka bisa overlapping.

Disnilah ruang bukanlah alasan atau alat untuk pem­berian batasan-batasan untuk menghindari kebebasan. Be­gitu halnya dengan peraturan, peraturan itu ditujukan untuk memberikan batasan-batasan tertentu pada bidang terten­tu pula yang tidak menutup kemungkinan peraturan itu dilanggar dengan berbagai kepentingan dan alasan di dalamnya baik kepentingan yang sifatnya individu mau­pun kepentingan yang sifatnya umum tapi ujungnya individu.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Sekuat apapun peraturan, sehebat apapun aparat birokra­si, yang namanya peraturan adalah peraturan yang tidak punya tangan sendiri yang ha­rus digerakkan oleh manusia. Sedang manusia sendiri adalah pembuatnya, maka peraturan itu dilanggar sebagaimana sekat-sekat dalam lukisan Tisna tersebut masih meng­gelora kesan bejatnya dengan judul fenomenalnya “Pesta Pencuri”. Apa yang dicuri apa? Bagaimana caranya? Mi­lik siapa? Bukankah ini ruang yang bersekat. Andaikata pesta kenapa meski ada sekat, pesta kan identik dengan senang-senang, kalau bersekat apakah senang namanya. Jawabannya adalah senang tak kenal sekat pesta tak kenal tempat, pencu­rian tak kenal sanak dekat, am­bisi juga tak kenal demokrasi, semuanya bisa dibabat.

Musyawarah Dewan

Jika tidak ingin ditolak, ma­syarakat seni bisa mengamati apakah musyawarah dewan yang berjalan saat itu sesuai aturan dasar dan memenuhi unsur musyawarah? Misalnya, bagaimana Laporan Pertang­gungjawaban Pengurus Lama, sudahkah diterima dan disyah­kan? Sudahkah dievaluasi? Juga agenda lainnya, semisal tata cara pemilihan ketua baru, juga verifikasi peserta yang memiliki hak pilih, benarkah sudah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Angga­ran Rumah Tangga? Benarkah dihadiri oleh seniman, buday­awan, sanggar atau ada LSM yang bisa turut dalam musy­awarah itu? Benarkah ada istilah” Tim Sukses” untuk setiap calon dalam penyeleng­garaan musyawarah tersebut? Bagaimana sistemnya? Jika salah satu dari unsur itu belum tercapai, tak ada salahnya jika ada pihak yang menolak hasil dan proses musyawarah terse­but.

Banyak pihak yang saat itu tidak bisa hadir, karena musy­awarah dilakukan di tengah-tengah riuh rendah Hari Jadi Bogor ke 533, yaitu moment ketika para seniman dan bu­dayawan tidak bisa berfokus pada kesempatan tersebut. Atau, mungkin saja ada yang diabaikan sehingga tidak mendapat undangan dan pem­beritahuan.

Tidak usah kaget dan gu­gup. Fenomena ini, tidak hanya terjadi di Bogor. Sejum­lah seniman yang tergabung dalam seniman Taman Sari Banda Aceh juga pernah meno­lak pelaksanaan Musyawarah Besar Dewan Kesenian Banda Aceh (DKB), 21 Desember 2013. Mereka menilai musy­awarah Dewan Kesenian cacat hukum karena pelaksanaan­nya dilakukan oleh pengurus lama yang telah vakum selama lima tahun. Sementara di Bo­gor, lembaga Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kota Bogor sudah berdiri sejak 8 Agustus 2008 dan baru melangsung­kan musyawarah, tujuh tahun kemudian.

Seniman Aceh mengirim­kan petisi kepada Pemerin­tah Kota Banda Aceh untuk mengambil alih musyawarah tersebut dengan melaksanakan musyawarah luar biasa sehing­ga dapat diterima oleh seluruh seniman di Ibu Kota Provinsi Aceh itu. Tentu kita bisa bela­jar. Jika di dalam penjelasan musyawarah nanti ada yang perlu mereka ketuk, maka ketuklah hati nurani

============================================================
============================================================
============================================================