Berita-2-(2)JAKARTA, Today – Kalangan DPR menyambut baik rencana pemerintah menaikkan besa­ran Penghasilan Tidak Kena Pa­jak (PTKP) dari se­belumnya Rp24,3 juta setahun, men­jadi Rp36 juta se­tahun.

Anggota Komi­si XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam mengatakan ke­bijakan itu akan menggai rahkan kembali perekono­mian nasional.

Menurut Ecky kebijakan itu juga bermanfaat dalam distri­busi kekayaan yang berpihak kepada kalangan masyarakat kecil. “Sudah seharusnya pajak yang dikurangi adalah pajak masyarakat berpenghasilan rendah, bukan pajak berpeng­hasilan tinggi,” katanya.

Namun, ia juga mengin­gatkan bahwa masih dibutuh­kan sejumlah terobosan lain­nya guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengu­rangi rasio gini atau tingkat ket­impangan yang saat ini menge­muka di masyarakat.

BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan

Dalam penjelasannya, Men­keu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian am­bang batas PTKP dari Rp24,3 juta setahun menjadi Rp36 juta setahun di­dasari beberapa per­timbangan.

Bambang men­g u n g k a p k a n , setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besa­rannya. Pertama, adanya perlam­batan ekonomi. Kedua, perlu­nya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, menyesuaikan dengan kenai­kan upah minimum provinsi 2015.

Menkeu memaparkan, jika langsung berlaku, kenaikan PTKP bisa mendukung per­tumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi Rumah Tangga 0,07 persen, investasi 0,19 persen dan inflasi 0,04 persen.

BACA JUGA :  Kontroversial Wasit di Laga Indonesia vs Qatar, PSSI Layangkan Protes ke AFC

Pemberlakuan PTKP yang baru ini juga bersamaan den­gan pemberian gaji atau tun­jangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, anggota Ke­polisian, dan Pejabat Negara.

Aturan atas hal ini sudah dikeluarkan melalui Peratu­ran Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tun­jangan Bulan ke-13. Untuk kep­erluan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp6,5 triliun. (Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================