JAKARTA, Today – Kalangan DPR menyambut baik rencana pemerintah menaikkan besaÂran Penghasilan Tidak Kena PaÂjak (PTKP) dari seÂbelumnya Rp24,3 juta setahun, menÂjadi Rp36 juta seÂtahun.
Anggota KomiÂsi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam mengatakan keÂbijakan itu akan menggai rahkan kembali perekonoÂmian nasional.
Menurut Ecky kebijakan itu juga bermanfaat dalam distriÂbusi kekayaan yang berpihak kepada kalangan masyarakat kecil. “Sudah seharusnya pajak yang dikurangi adalah pajak masyarakat berpenghasilan rendah, bukan pajak berpengÂhasilan tinggi,†katanya.

Namun, ia juga menginÂgatkan bahwa masih dibutuhÂkan sejumlah terobosan lainÂnya guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus menguÂrangi rasio gini atau tingkat ketÂimpangan yang saat ini mengeÂmuka di masyarakat.
Dalam penjelasannya, MenÂkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, penyesuaian amÂbang batas PTKP dari Rp24,3 juta setahun menjadi Rp36 juta setahun diÂdasari beberapa perÂtimbangan.
Bambang menÂg u n g k a p k a n , setidaknya ada 3 alasan PTKP disesuaikan besaÂrannya. Pertama, adanya perlamÂbatan ekonomi. Kedua, perluÂnya meningkatkan daya beli masyarakat dan yang ketiga, menyesuaikan dengan kenaiÂkan upah minimum provinsi 2015.
Menkeu memaparkan, jika langsung berlaku, kenaikan PTKP bisa mendukung perÂtumbuhan ekonomi sebesar 0,09 persen, konsumsi Rumah Tangga 0,07 persen, investasi 0,19 persen dan inflasi 0,04 persen.
Pemberlakuan PTKP yang baru ini juga bersamaan denÂgan pemberian gaji atau tunÂjangan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, anggota KeÂpolisian, dan Pejabat Negara.
Aturan atas hal ini sudah dikeluarkan melalui PeratuÂran Menteri Keuangan (PMK) No.117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/TunÂjangan Bulan ke-13. Untuk kepÂerluan ini, pemerintah telah menyediakan anggaran sekitar Rp6,5 triliun. (Adil | net)