JAKARTA TODAYÂ – Kementerian PerÂhubungan (Kemenhub) menyatakan suÂdah memberikan rekomendasiterkait draft peraturan presiden (perpres) perihal penugasan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) seÂlaku kontraktor pembangunan light rail transit (LRT) di wilayah Jakarta-Bogor-DeÂpok-Tangerang-Bekasi ( Jabodetabek).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, setelah dilakukan kajian secara mendetil jajarannya, Kemhub meÂnilai ada beberapa poin yang perlu direÂvisi dalam draf perpres tersebut. Namun, ia belum merinci poin yang perlu direvisi tersebut. “Ya, di Perpres-nya itu ada kaliÂmat-kalimat yang perlu diperbaiki supaya sesuai dengan undang-undang dan peraÂturan pemerintah,†kata Jonan.
Regulasi yang dimaksud Jonan terseÂbut adalah Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah No 56/2009 tentang PeÂnyelenggaran Perkeretaapian. SebelumnÂya, dia menilai, seandainya pemerintah memutuskan untuk menunjuk langsung PT Adhi Karya sebagai kontraktor, maka perlu ada perubahan PP. Pasalnya, reguÂlasi itu disebutkan penyelenggaraan transÂportasi umum harus dilelang.
Sementara itu, Deputi Bidang KoorÂdinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator PereÂkonomian Luky Eko Wuryanto sempat mengisyaratkan bahwa Kemhub memÂberikan sejumlah revisi atas draf Perpres tentang LRT. Tetapi, ia pun tidak menyeÂbutkan detil permasalahan yang diperÂsoalkan Kemhub. “Kalau Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sudah memberikan izin pembangunan oleh PT Adhi Karya. Untuk Kemhub mungkin masih ada perbedaankonsep,†ujarnya.
(Yuska Apitya/net)