Untitled-12JAKARTA TODAY – Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) menyatakan su­dah memberikan rekomendasiterkait draft peraturan presiden (perpres) perihal penugasan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) se­laku kontraktor pembangunan light rail transit (LRT) di wilayah Jakarta-Bogor-De­pok-Tangerang-Bekasi ( Jabodetabek).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, setelah dilakukan kajian secara mendetil jajarannya, Kemhub me­nilai ada beberapa poin yang perlu dire­visi dalam draf perpres tersebut. Namun, ia belum merinci poin yang perlu direvisi tersebut. “Ya, di Perpres-nya itu ada kali­mat-kalimat yang perlu diperbaiki supaya sesuai dengan undang-undang dan pera­turan pemerintah,” kata Jonan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Minibus di Jalan Pantura Demak, Pengemudi Tewas

Regulasi yang dimaksud Jonan terse­but adalah Undang-Undang No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah No 56/2009 tentang Pe­nyelenggaran Perkeretaapian. Sebelumn­ya, dia menilai, seandainya pemerintah memutuskan untuk menunjuk langsung PT Adhi Karya sebagai kontraktor, maka perlu ada perubahan PP. Pasalnya, regu­lasi itu disebutkan penyelenggaraan trans­portasi umum harus dilelang.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

Sementara itu, Deputi Bidang Koor­dinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Pere­konomian Luky Eko Wuryanto sempat mengisyaratkan bahwa Kemhub mem­berikan sejumlah revisi atas draf Perpres tentang LRT. Tetapi, ia pun tidak menye­butkan detil permasalahan yang diper­soalkan Kemhub. “Kalau Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sudah memberikan izin pembangunan oleh PT Adhi Karya. Untuk Kemhub mungkin masih ada perbedaankonsep,” ujarnya.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================