Untitled-9Meski pemerintah telah memberikan lampu hijau terhadap Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia, namun hal tersebut tidak terlalu signifikan menggenjot penjualan properti di Bogor, umumnya di Jawa Barat.

Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]

Pasalnya, properti den­gan nilai di atas Rp5 miliar masih terpusat di Kota Bandung. Semen­tara di Bogor, dalam pantauan BOGOR TODAY rata-rata harga apartemen berkisar diantara Rp450 juta hingga Rp2 miliar. Dan hanya ada satu apartemen yang menawarkan harga jual di atas Rp5 miliar.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru-baru ini me­mutuskan untuk membolehkan WNA memiliki properti di Indo­nesia. Tapi dengan syarat nilai asetnya di atas Rp5 miliar dan jenisnya hanya boleh aparte­men.

Selama ini kepemilikan properti WNA diatur dalam PP Nomor 41 tahun 1996 ten­tang Pemilikan Rumah Tem­pat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudu­kan di Indonesia. Aturan terse­but mengatur bahwa warga asing hanya berhak memiliki hak pakai properti di Indone­sia selama 25 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun dan ditambah lagi selama 25 tahun.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jabar Irfan Firmansyah menuturkan, pemberlakuan aturan tersebut tentu mem­bantu WNA yang selama ini memiliki kebutuhan menetap di Indonesia. Sehingga mereka tidak perlu lagi membeli ru­mah dengan menggunakan nama orang lain.

“(Memang) Sejauh ini ban­yak warga asing seperti Malay­sia yang mencari apartemen di Kota Bandung. Mereka bu­tuh, tapi tentu tetap menyewa. Setelah kepemilikan tersebut terbuka (atruan baru berlaku), mungkin mereka akan membe­li berbagai produk yang telah dipasarkan,” ungkap Irfan.

Meski pasarnya terbilang besar, tapi sayang properti yang asetnya di atas Rp 5 mil­iar seperti disyaratkan aturan baru itu, hanya terbatas di Kota Bandung. Dengan sendirinya kondisi ini memperkecil ceruk pasar. “Kebanyakan aparte­men mewah ada di Jakarta. Kota Bandung unitnya juga ter­lalu besar, di Bogor apartemen mewah sepertinya belum ada,” sebut Irfan.

Menurut Irfan, apartemen yang terbilang paling mewah seperti di bilangan Jalan Merde­ka milik Panghegar Group, atau apartemen di kawasan Cim­buleuit, nilainya masih di ang­ka Rp2 miliar. Sehingga, aturan baru itu sepertinya hanya akan dinikmati oleh para pengem­bang besar. “Membantu bergai­rah memang, karena bila bic­ara total angka penjualan tentu ada pertumbuhannya. Namun bila disebut membantu pen­jualan secara signifikan, tidak terlalu,” ujarnya.

Di Bogor sendiri, aparte­men mewah dengan tiga tower segera dibangun di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pem­bangunan apartemen dengan harga mulai dari Rp 900 juta hingga Rp 8 miliar ini digarap PT Garupa Prima Tbk den­gan brand Bhuvana Hotel dan Residance.

Direktur Bhuvana, Reindy F Pangau mengatakan, dengan dibangunnya apartemen di kawasanCiawi ini, diharapkan para investor tidak hanya me­lirik Jakarta untuk berinvestasi dibidang properti. “Dengan dibangunnya apartemen ini kami berupaya menarik perha­tian masyarakat Jakarta untuk datang dan berivestasi di sini,” ujarnya.

Menurut Reindy, di lahan seluas tiga hektare itu, akan dibangun tiga tower, yai­tu apartemen ekslusif, primer, dan tower Erlangga. Selain itu juga akan dibangun tujuh ru­mah limited edition yang di de­pannya terdapat kolam renang. “Tower Erlangga memiliki 277 dan telah terjual hampir 80 persen,” ujarnya.

Luas satu apartemen kata Reindy mulai dari 50 – 140 meter persegi dengan kisaran harga Rp 900 juta. Sedangkan untuk penthouse harganya mulai dari Rp 2,5 miliar – Rp 8 miliar. Se­mentara landed house dengan luas bangunan mencapai 150 meter persegi dibanderol den­gan harga mulai Rp 7 miliar.”Saat dibuka penawaran awal 2013 lalu harganya cuma Rp 550 juta. Sekarang sudah Rp 900 juta. Ke­mungkinan naik lagi menjadi Rp 1,5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menyebutkan, ada sisi positif dari aturan baru tersebut. “Ekonomi akan bergerak,” kata Basuki.

Ia menilai, aturan yang membolehkan WNA punya properti di Indonesia, tidak akan menguragi “jatah” ru­mah bagi masyarakat Indone­sia. Meski harus diakui saat ini kekurangan rumah atau back­logmasih cukup besar.

“Asing itu enggak mungkin beli yang tipe 36, pasti beli yang mewah yang harga Rp5 miliar ke atas baru boleh (rencanan­ya),” sebut Basuki. Menurut dia, pemerintah tidak akan memper­masalahkan jika nantinya per­mintaan properti baik rumah tapak maupun apartemen untuk asing meningkat. Namun akan tetap ada aturan yang ketat.

(Apriyadi/SND)

============================================================
============================================================
============================================================