Untitled-11Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masih menjadi primadona investor dalam menanamkan modalnya. Namun di sisi lain, wilayah ini dinilai rawan lantaran banyak gangguan yang memicu iklim investasi tidak kondusif. Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mendukung kawasan industri untuk dijadikan objek vital nasional sektor industri. Hal itu dilakukan tidak hanya untuk menarik investasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan industri.

Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]

Kepala Badan Koordina­tor bidang Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan, kokohnya Jabodetabek sebagai tujuan utama in­vestasi terlihat dari ren­cana investasi penana­man modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Jabodeta­bek sebesar Rp 886,9 triliun. Jabodetabek menyumbang 18,1 persen dari rencana in­vestasi di Indonesia yang secara total mencapai Rp 4.219,5 triliun.

 Untuk realisasinya sendiri, investasi PMA dan PMDN di Ja­bodetabek pada periode 2010 hingga Mei 2015 sudah menca­pai Rp 436,4 triliun atau 24,8 persen dari total realisasi na­sional pada periode yang sama sebesar Rp 1.759,3 triliun.

“Ini menunjukkan bahwa Jakarta dan daerah sekitarnya tetap menjadi tujuan utama para investor, baik domestik dan asing,” ujar Franky.

Namun, kata dia, terdapat gangguan-gangguan yang ber­potensi merusak iklim inves­tasi di Jabodetabek. Gangguan yang dimaksud antara lain demonstrasi, pemblokiran ja­lan, premanisme, hingga aksi sweeping yang mengganggu jalannya aktivitas industri. “Ini berdasarkan data dari banyaknya pemberitaan di media,” katanya.

BACA JUGA :  Hidangan Kreasi yang Lezat dengan Brownies Kurma Kukus

Perlu ada jalan keluar atau solusi dari persoalan ini demi menjaga iklim investasi tetap kondusif. “Keberhasilan men­ciptakan suasana keamanan dan ketentraman berinvestasi dan berinvestasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya akan menjadi salah satu barometer iklim berinvestasi di Indone­sia,” ucapnya.

Objek VItal

Franky Sibarani menegas­kan bahwa kawasan industri merupakan tempat penting yang dapat mendorong inv­estasi dan BKPM akan segera menyampaikan kepada Ke­menterian terkait agar ren­cana itu dapat terlaksana. Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Indus­tri disebutkan bahwa hanya Menteri dapat menetapkan suatu kawasan industri men­jadi objek vital nasional.

“Kami akan kirim surat ke Kementerian Industri agar segera langsung diproses. Se­hingga setiap kawasan indus­tri memiliki standar sendiri dan memudahkan dalam me­narik calon investor,” katanya dalam sebuah dialog bersama Kepolisian, asosiasi pengu­saha dan pengelola kawasan industri.

Berdasarkan data Kemen­terian Perindustrian dan Him­punan Kawasan Industri In­donesia (HKI), hingga saat ini sudah ada 79 kawasan industri hadir di Indonesia. Namun, hanya 12 kawasan yang sudah menjadi objek vital nasional sektor industri.

Bahkan, di Ibukota Jakarta baru ada satu dari tiga ka­wasan yang masuk kategori OVNI yaitu Nusantara Bonded Zone (Kawasan Berikat Nusan­tara). Di Provinsi Jawa Barat pun baru ada tiga kawasan dari 22 yang masuk kategori OVNI yaitu Karawang Indus­trial Estate, East Jakarta In­dustrial Estate dan Jababeka Industrial Estate.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Padahal, BKPM men­catat bahwa realisasi inves­tasi di daerah Jakarta Bogor Tangerang Depok Bekasi ( Ja­bodetabek) tergolong besar, mencapai Rp886,9 triliun sela­ma lima tahun terakhir (2010 hingga Mei 2015). Angka terse­but mencakup 21 persen dari total penanaman modal asing dan dalam negeri di Indonesia yang totalnya Rp4.219,5 triliun dalam periode tersebut.

Menanggapi kemungki­nan kawasan industri men­jadi objek vital nasional, Ketua Bidang Keamanan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Darwoto sangat men­dukung langkah BKPM dan berharap rencananya itu da­pat segera terwujud. Menu­rutnya, gangguan keamanan seperti demonstrasi, tindakan kriminal dan penggerebekan (sweeping) dapat dikurangi se­hingga memberikan perlind­ungan bagi investasi.

“Ditetapkannya kawasan industri sebagai objek vital nasional akan memberikan perlindungan investasi. Selain itu, semua kawasan indus­tri akan dituntut untuk me­miliki standar kualitas lebih baik terutama terkait dengan keamanan,” katanya kepada Bareksa.

Dia pun menjelaskan bah­wa selama ini, pengusaha pen­gelola kawasan industri yang harus mengajukan permoho­nan untuk menjadi objek vital nasional kepada Kementerian, dan itu memakan waktu. Oleh sebab itu, dukungan BKPM untuk menjadikan status ka­wasan industri sebuah objek vital secara otomatis akan positif bagi pengusaha pen­gelola.

“Itu akan jauh lebih bagus karena standar industri penga­manan baku akan disesuaikan dengan standar di Polri yang sudah bagus. Contohnya, jumlah personil dalam luas wilayah tertentu, jumlah pos keamanan, dan hubungan langsung antara pos ke kantor kepolisian,” ujarnya.

(BRK/ MDK/Apri)

============================================================
============================================================
============================================================