Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masih menjadi primadona investor dalam menanamkan modalnya. Namun di sisi lain, wilayah ini dinilai rawan lantaran banyak gangguan yang memicu iklim investasi tidak kondusif. Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mendukung kawasan industri untuk dijadikan objek vital nasional sektor industri. Hal itu dilakukan tidak hanya untuk menarik investasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan industri.
Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]
Kepala Badan KoordinaÂtor bidang Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menuturkan, kokohnya Jabodetabek sebagai tujuan utama inÂvestasi terlihat dari renÂcana investasi penanaÂman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di JabodetaÂbek sebesar Rp 886,9 triliun. Jabodetabek menyumbang 18,1 persen dari rencana inÂvestasi di Indonesia yang secara total mencapai Rp 4.219,5 triliun.
 Untuk realisasinya sendiri, investasi PMA dan PMDN di JaÂbodetabek pada periode 2010 hingga Mei 2015 sudah mencaÂpai Rp 436,4 triliun atau 24,8 persen dari total realisasi naÂsional pada periode yang sama sebesar Rp 1.759,3 triliun.
“Ini menunjukkan bahwa Jakarta dan daerah sekitarnya tetap menjadi tujuan utama para investor, baik domestik dan asing,†ujar Franky.
Namun, kata dia, terdapat gangguan-gangguan yang berÂpotensi merusak iklim invesÂtasi di Jabodetabek. Gangguan yang dimaksud antara lain demonstrasi, pemblokiran jaÂlan, premanisme, hingga aksi sweeping yang mengganggu jalannya aktivitas industri. “Ini berdasarkan data dari banyaknya pemberitaan di media,†katanya.
Perlu ada jalan keluar atau solusi dari persoalan ini demi menjaga iklim investasi tetap kondusif. “Keberhasilan menÂciptakan suasana keamanan dan ketentraman berinvestasi dan berinvestasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya akan menjadi salah satu barometer iklim berinvestasi di IndoneÂsia,†ucapnya.
Objek VItal
Franky Sibarani menegasÂkan bahwa kawasan industri merupakan tempat penting yang dapat mendorong invÂestasi dan BKPM akan segera menyampaikan kepada KeÂmenterian terkait agar renÂcana itu dapat terlaksana. Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan IndusÂtri disebutkan bahwa hanya Menteri dapat menetapkan suatu kawasan industri menÂjadi objek vital nasional.
“Kami akan kirim surat ke Kementerian Industri agar segera langsung diproses. SeÂhingga setiap kawasan indusÂtri memiliki standar sendiri dan memudahkan dalam meÂnarik calon investor,†katanya dalam sebuah dialog bersama Kepolisian, asosiasi penguÂsaha dan pengelola kawasan industri.
Berdasarkan data KemenÂterian Perindustrian dan HimÂpunan Kawasan Industri InÂdonesia (HKI), hingga saat ini sudah ada 79 kawasan industri hadir di Indonesia. Namun, hanya 12 kawasan yang sudah menjadi objek vital nasional sektor industri.
Bahkan, di Ibukota Jakarta baru ada satu dari tiga kaÂwasan yang masuk kategori OVNI yaitu Nusantara Bonded Zone (Kawasan Berikat NusanÂtara). Di Provinsi Jawa Barat pun baru ada tiga kawasan dari 22 yang masuk kategori OVNI yaitu Karawang IndusÂtrial Estate, East Jakarta InÂdustrial Estate dan Jababeka Industrial Estate.
Padahal, BKPM menÂcatat bahwa realisasi invesÂtasi di daerah Jakarta Bogor Tangerang Depok Bekasi ( JaÂbodetabek) tergolong besar, mencapai Rp886,9 triliun selaÂma lima tahun terakhir (2010 hingga Mei 2015). Angka terseÂbut mencakup 21 persen dari total penanaman modal asing dan dalam negeri di Indonesia yang totalnya Rp4.219,5 triliun dalam periode tersebut.
Menanggapi kemungkiÂnan kawasan industri menÂjadi objek vital nasional, Ketua Bidang Keamanan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Darwoto sangat menÂdukung langkah BKPM dan berharap rencananya itu daÂpat segera terwujud. MenuÂrutnya, gangguan keamanan seperti demonstrasi, tindakan kriminal dan penggerebekan (sweeping) dapat dikurangi seÂhingga memberikan perlindÂungan bagi investasi.
“Ditetapkannya kawasan industri sebagai objek vital nasional akan memberikan perlindungan investasi. Selain itu, semua kawasan indusÂtri akan dituntut untuk meÂmiliki standar kualitas lebih baik terutama terkait dengan keamanan,†katanya kepada Bareksa.
Dia pun menjelaskan bahÂwa selama ini, pengusaha penÂgelola kawasan industri yang harus mengajukan permohoÂnan untuk menjadi objek vital nasional kepada Kementerian, dan itu memakan waktu. Oleh sebab itu, dukungan BKPM untuk menjadikan status kaÂwasan industri sebuah objek vital secara otomatis akan positif bagi pengusaha penÂgelola.
“Itu akan jauh lebih bagus karena standar industri pengaÂmanan baku akan disesuaikan dengan standar di Polri yang sudah bagus. Contohnya, jumlah personil dalam luas wilayah tertentu, jumlah pos keamanan, dan hubungan langsung antara pos ke kantor kepolisian,†ujarnya.
(BRK/ MDK/Apri)