Untitled-11BOGOR, TODAY – Kegiatan Gebyar Ba­zar Ramadan di Jalan Raya Tegar Beri­man tepatnya di Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede terus menuai kecaman. Pasalnya, bazar yang dis­elenggarakan sejumlah organisasi ma­syarakat (ormas) itu berada tepat di tengah jalan.

Kecaman kini datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan yang merasa aneh karena ada yang memberi izin kepada panitia untuk menggelar bazar ditengah jalan.

“Aneh sekali kalau bazar itu memi­liki izin. Siapa yang mengeluarkan izin untuk membuka bazar di tengah ja­lan. Kalau memang benar ada izinnya, Pemda harus tanggung jawab dong,” ujar Iwan Setiawan, kemarin.

Iwan sangat menyayangkan karena instansi terkait telah mengeluarkan izin keramaian di jalan provinsi terse­but. Iwan pun akan memanggil Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) Kabupaten Bogor.

“Kan nanti ada rapat Laporan Per­tanggungjawaban Perubahan (LPJP). Sekalian nanti saya panggil DLLAJ dan Satpol PP untuk meminta penjelasan terkait adanya bazar di tengah jalan itu,” lanjut Politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Adang Suptandar mengung­kapkan jika Pemda belum mengeluar­kan izin untuk bazar tersebut.

“Kita sama sekali belum mengeluar­kan izin apapun untuk bazar tersebut. Apalagi sampai ada setoran ke Pemda, landasannya apa,” ujar Adang.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

Ia juga menegaskan jika telah melakukan klarifikasi kepada sejum­lah Kepala Dinas dan dirinya menegas­kan jika belum ada izin yang dikeluar­kan oleh dinas-dinas tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan ke­pala DLLAJ, ia mengatakan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin apa­pun,” ungkapnya.

Beda Wilayah Hukum

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, TB Lu­thfie Syam mengatakan pihaknya ti­dak bisa melakukan tindakan karena wilayah itu merupakan wilayah hu­kum Polsek Bojonggede yang ber­naung dibawah Polres Depok, Polda Metro Jaya.

“Bazar di Bojonggede itu kami ti­dak bisa tindak karena ranah hukum­nya milik Polsek Bojonggede yang ada di bawah Polres Depok. Kalau kami melakukan tindakan, takutnya ben­trok sama yang memberikan izin un­tuk panitia bazar itu,” ujar Luthfie.

Terkait perbedaan wilayah hukum antara Polres Depok dan Polres Bogor itu, Luthfie meminta Bupati Bogor, Nurhayanti untuk mengirim surat ke­pada Kapolres Depok karena izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk bazar itu sama sekali tidak ada.

“Seharusnya, panitia jangan dulu membuka bazar itu karena belum ada izin resmi dari Bupati Bogor. Saya juga sudah meminta Bupati untuk mengir­im surat ke Polres Depok terkait per­izinan bazar tersebut. Karena bazar itu mengantongin izin dari Polsek dan beberapa RT,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Ka­bupaten Bogor, Soebiantoro senada dengan Luthfie jika kesulitan untuk menentukan pelanggaran di jalan tersebut. Karena dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, peng­gunaan bahu dan badan jalan selain un­tuk lalu lintas adalah pelanggaran.

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

“Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 itu, penggunaan jalan selain untuk lalu lintas ya sama saja melanggar. Tapi, dalam pasal penggunaan jalan, diperbolehkan ada aktivitas lain se­lama ada jaminan ketertiban dan jalan alternatif. Kami juga tidak mereko­mendasikan penyelenggaraan bazar itu kok,” tegas Soebiantoro.

Pasal yang dimaksud dirinya ialah pasal 127 (1) yang menyebutkan peng­gunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya dapat di­lakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jalan desa.

Sementara dalam ayat (2) disebut­kan jika penggunaan jalan seperti ter­cantum dalam ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersi­fat nasional. Dan pada ayat (3) penggu­naan jalan kabupaten/kota dan jalan desa seperti tercantum dalam ayat (1) dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan/atau kepentingan pribadi.

Pria yang akrab disapa Bibin itu juga mengungkapkan jika izin yang dimiliki oleh bazar itu adalah izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian.

“Disini wewenangnya milik ke­polisian. Maka dari itu, Pemda harus berkoordinasi dengan Polres Depok,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================