BOGOR, TODAY – Revisi tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabu­paten Bogor terkait pengisian Wakil Bupati (Wabup) Bogor telah disahkan, kini langkah se­lanjutnya adalah milik gabun­gan partai pengusung atau Ko­alisi Kerahmatan.

Ketua Fraksi PAN, Usep Sae­fullah mengatakan jika tugas koalisi adalah memberikan nama-nama cawabup kepada DPRD untuk ditindaklanjuti ses­uai dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2015.

“Kan tatib sudah beres, nah sekarang bola panasnya ada di koalisi sembari menunggu DPRD membentuk panitia pemilihan (panlih), kini tinggal koalisi menin­dalanjutinya seperti apa, ter­lebih aturan pengisannya su­dah juga ada,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Usep juga menjelaskan jika belum kembali duduk bersama dengan koalisi kerahmatan untuk membi­carakan soal wabup.

“Kita belum bicarakan lagi dengan tema-teman di koalisi. Yah mungkin setelah lebaran ini kita sudah punya wabup,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah tatib mengenai mekanisme pengisian wabup di paripur­nakan, koalisi seharusnya memberikan respon dengan baik. “Kalau bisa, segera diisi wabupnya. Kan mekanisme­nya sudah jelas,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Permasi Adjid mengung­kapkan belum mendapatkan undangan dari Koalisi Kerah­matan untuk membahas caw­abup meski revisi tatib telah dibawa ke paripurna.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

“Belum ada pembicaraan dengan kawan-kawan di ko­alisi untuk membahas wabup, walaupun tatibnya sudah di­paripurnakan,” tuturnya.

Menurutnya, kekosongan Bupati Bogor Nurhayanti su­dah terlalu menikmati dengan kesendirinya, sehingga tidak ada peribahasa yang dilon­tarkan kepada koalisi untuk mengisi jabatan wabup.

“Bu yanti kan berasal dari birokrasi, sehingga dia bisa menjalakan roda pemerintahannya sendiri, tanpa memikirkan adanya wabup. Padahal ia juga be­rangkat dari partai menjadi bupati saat ini,” ungkapnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================